syarat kepailitan

2 Syarat Kepalitan yang Perlu diketahui

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pengertian Kepailitan

Memahami hukum kepailitan melalui UU Kepailitan memang terasa rumit. Hal ini wajar karena aturan itu terdiri atas ratusan pasal yang saling terhubung. Selain membahas kepailitan, UU Kepailitan juga mengatur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dasar-dasarnya terlebih dahulu.

Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Kurator mengurus dan membereskan seluruh harta tersebut dengan pengawasan Hakim Pengawas sesuai ketentuan Undang-Undang.

Pailit menggambarkan keadaan ketika debitur tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur. Ketidakmampuan ini biasanya terjadi karena debitur mengalami financial distress.

Selanjutnya, kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas kekayaan debitur, termasuk harta yang ada sekarang maupun yang akan ada kemudian. Ia juga mempertegas bahwa kepailitan menjadi jalan keluar komersial ketika debitur sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utang-utangnya.

2 Syarat Kepailitan Menurut UU Kepailitan

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menyebutkan:

โ€œDebitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.โ€

Dari ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama kepailitan, yaitu:

1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur

Kehadiran lebih dari satu kreditur menunjukkan bahwa debitur mempunyai kewajiban terhadap lebih dari satu pihak.

2. Debitur tidak membayar lunas minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar (due and payable) menjadi alasan kuat untuk mengajukan permohonan pailit.

Jika kedua syarat ini terbukti, maka pengadilan wajib mengabulkan permohonan pernyataan pailit.

Permohonan tersebut akan dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Penjelasan itu hanya menekankan pada dua fakta sederhana: jumlah kreditur dan keberadaan utang yang jatuh tempo.

Selain itu, perbedaan jumlah utang antara klaim pemohon dan termohon tidak menghambat dijatuhkannya putusan pailit.

Kelengkapan Permohonan Kepailitan

Berdasarkan formulir Pengadilan Niaga, pengajuan permohonan kepailitan memerlukan beberapa kelengkapan, seperti:

  • Surat permohonan bermeterai dari advokat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga setempat
  • Izin/kartu advokat yang telah dilegalisasi
  • Surat kuasa khusus
  • Identitas diri debitur perorangan atau akta pendirian perusahaan untuk debitur berbentuk badan hukum
  • Surat persetujuan suami/istri (untuk debitur perorangan) atau berita acara RUPS (untuk PT)
  • Daftar aset dan kewajiban atau neraca keuangan terakhir
  • Nama dan alamat kreditur serta debitur

Namun, beberapa dokumen memerlukan penyesuaian mengikuti aturan terbaru, misalnya tidak berlakunya Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Selain itu, apabila kreditur yang mengajukan permohonan pailit, maka harus melampirkan dokumen tambahan, seperti perjanjian utang dan rincian utang yang tidak dibayar.

Kepailitan Setelah PKPU

Dalam beberapa kasus, debitur menjalani proses PKPU dan mencapai kesepakatan perdamaian. Namun, jika debitur kemudian lalai memenuhi isi perdamaian tersebut, maka kreditur berhak mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jika permohonan ini dikabulkan, debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Konsultasi Hukum Kepailitan โ€” ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang syarat kepailitan atau ingin mengecek apakah perusahaan Anda memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan tim ILS Law Firm.

๐Ÿ“ž WhatsApp: 0813-9981-4209
๐Ÿ“ง Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru