biaya pendaftaran merek

Syarat dan Biaya Pendaftaran Merek 2025

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat dan biaya pendaftaran merek di Indonesia tahun 2025. Panduan lengkap untuk usaha mikro, kecil, dan umum.

Pengantar

Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk atau jasa mereka. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, dan meningkatkan nilai bisnis. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dan biaya pendaftaran merek di Indonesia pada tahun 2025.

Pengertian Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Syarat Pendaftaran Merek

Untuk mendaftarkan merek di Indonesia, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Etiket/Label Merek: Gambar atau desain merek yang akan didaftarkan, dalam format JPG dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm.
  2. Tanda Tangan Pemohon: Tanda tangan asli dari pemohon atau kuasa yang ditunjuk.
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli): Khusus untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), diperlukan surat rekomendasi atau keterangan dari dinas terkait yang menyatakan bahwa pemohon adalah UKM binaan.
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil, ditandatangani di atas materai.

Semua dokumen tersebut harus disiapkan dalam format digital untuk diunggah saat proses pendaftaran online.

Prosedur Pendaftaran Merek

Proses pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi Akun: Buat akun di situs DJKI dengan mengisi data diri dan informasi yang diperlukan.
  2. Login dan Pilih ‘Permohonan Online’: Masuk ke akun Anda dan pilih menu ‘Permohonan Online’ untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Isi Formulir Permohonan: Masukkan data pemohon, data merek, dan data kelas barang/jasa yang akan didaftarkan.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan persyaratan.
  5. Buat Kode Billing: Setelah semua data dan dokumen diisi, sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran.
  6. Lakukan Pembayaran: Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan kode billing melalui metode pembayaran yang tersedia.
  7. Konfirmasi dan Selesai: Setelah pembayaran berhasil, konfirmasi dan selesaikan proses pendaftaran. Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pendaftaran.

Proses ini memastikan bahwa merek Anda terdaftar secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Biaya Pendaftaran Merek

Biaya pendaftaran merek di Indonesia ditentukan berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas barang/jasa yang didaftarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian biaya pendaftaran merek:

  • Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas.
  • Umum (Perorangan atau Badan Usaha): Rp1.800.000 per kelas.

Biaya tersebut berlaku untuk pendaftaran secara online. Perlu dicatat bahwa biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan meskipun permohonan ditolak.

Estimasi Waktu Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan oleh DJKI. Secara umum, estimasi waktu proses adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Formalitas: Maksimal 30 hari kerja.
  • Masa Pengumuman: 2 bulan.
  • Pemeriksaan Substantif: 90 hingga 150 hari kerja.

Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat adalah sekitar 9 hingga 12 bulan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.