harta 15

Syarat Batalnya Surat Wasiat Menurut Hukum

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat dan alasan hukum yang menyebabkan surat wasiat batal menurut KUH Perdata, termasuk pelanggaran legitieme portie dan tindakan tidak sah oleh penerima wasiat.

Pengartian Surat Wasiat

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat kehendak seseorang mengenai pembagian harta atau pesan tertentu yang akan berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia. Meskipun memiliki kekuatan hukum, surat wasiat dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

1. Pencabutan oleh Pewaris

Pewaris memiliki hak untuk mencabut surat wasiat yang telah dibuatnya. Menurut Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat dapat dicabut kembali oleh pembuatnya. Pencabutan ini dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Pencabutan Secara Tegas: Pewaris membuat surat wasiat baru atau akta notaris khusus yang menyatakan pencabutan seluruh atau sebagian dari wasiat sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 992 KUH Perdata.
  • Pencabutan Secara Diam-diam: Pewaris membuat surat wasiat baru yang isinya bertentangan dengan wasiat sebelumnya, tanpa secara eksplisit mencabut wasiat lama. Dalam hal ini, wasiat lama dianggap batal sejauh bertentangan dengan wasiat baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 994 KUH Perdata.

2. Pewaris Tidak Cakap Hukum

Agar surat wasiat sah, pewaris harus memiliki kecakapan hukum saat membuatnya. Menurut Pasal 895 KUH Perdata, seseorang yang tidak memiliki akal sehat atau mengalami gangguan jiwa tidak dapat membuat surat wasiat yang sah. Jika terbukti bahwa pewaris tidak cakap hukum saat membuat wasiat, maka wasiat tersebut dapat dibatalkan.

3. Pelanggaran Legitieme Portie

Legitieme portie adalah bagian mutlak dari harta warisan yang harus diberikan kepada ahli waris tertentu, seperti anak atau orang tua, sesuai dengan Pasal 913 KUH Perdata. Jika surat wasiat melanggar hak ini, misalnya dengan memberikan seluruh harta kepada pihak lain tanpa memperhatikan legitieme portie, maka ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan sebagian isi wasiat tersebut.

4. Tindakan Tidak Sah oleh Penerima Wasiat

Surat wasiat dapat dibatalkan jika penerima wasiat melakukan tindakan yang tidak sah terhadap pewaris. Pasal 838 KUH Perdata menyebutkan bahwa penerima wasiat dianggap tidak sah jika:

  • Terbukti membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
  • Melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pewaris untuk mempengaruhi isi wasiat.
  • Memalsukan, merusak, atau menggelapkan surat wasiat.

Dalam kasus-kasus tersebut, surat wasiat dapat dibatalkan oleh pengadilan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

5. Penerima Wasiat Meninggal Sebelum Pewaris

Jika penerima wasiat meninggal dunia sebelum pewaris, maka bagian yang diwasiatkan kepadanya menjadi batal, kecuali jika dalam wasiat disebutkan pengganti penerima wasiat tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 899 KUH Perdata.

6. Objek Wasiat Tidak Ada atau Musnah

Surat wasiat yang mengatur tentang objek tertentu, seperti rumah atau tanah, menjadi batal jika objek tersebut tidak ada atau telah musnah sebelum pewaris meninggal dunia. Dalam hal ini, bagian wasiat yang berkaitan dengan objek tersebut tidak dapat dilaksanakan.

7. Wasiat Tidak Memenuhi Syarat Formal

Surat wasiat harus memenuhi syarat formal yang ditentukan oleh hukum. Jika wasiat tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap tidak sah. Misalnya, wasiat yang tidak ditandatangani oleh pewaris atau tidak dibuat di hadapan saksi sesuai dengan ketentuan hukum.

Kesimpulan

Surat wasiat dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, seperti pencabutan oleh pewaris, ketidakcakapan hukum pewaris, pelanggaran legitieme portie, tindakan tidak sah oleh penerima wasiat, penerima wasiat meninggal sebelum pewaris, objek wasiat tidak ada atau musnah, dan tidak memenuhi syarat formal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa surat wasiat dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum dan bertanya seputar surat wasiat dan harta warisan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

Email: info@ilslawfirm.co.id

WhatsApp: 0812-3456-7890

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.