Pelajari cara mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk bisnis franchise Anda di Indonesia, termasuk syarat dan prosedur lengkapnya.
Pengantar
Bisnis waralaba atau franchise telah menjadi pilihan populer bagi banyak pengusaha di Indonesia karena menawarkan model bisnis yang telah terbukti sukses. Namun, untuk menjalankan bisnis waralaba secara legal, diperlukan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang STPW dan langkah-langkah untuk mengurusnya.
Apa Itu STPW?
STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Penerbitan STPW dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mengapa STPW Penting?
Memiliki STPW memberikan legalitas bagi pelaku usaha waralaba, baik sebagai franchisor maupun franchisee. Dengan STPW, bisnis waralaba mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis, serta memudahkan dalam ekspansi usaha.
Syarat Pengajuan STPW
Bagi Pemberi Waralaba (Franchisor)
Untuk mengajukan STPW, franchisor harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Prospektus penawaran waralaba yang memuat identitas pemberi waralaba, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban para pihak, serta hak kekayaan intelektual yang melekat pada usaha waralaba.
- Perjanjian waralaba dengan franchisee.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS.
- Tanda bukti bahwa merek telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- KTP pemilik merek atau penanggung jawab.
- Struktur atau komponen tenaga kerja yang terlibat.
- Komposisi bahan yang digunakan dalam bisnis waralaba.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi Penerima Waralaba (Franchisee)
Franchisee yang ingin mengajukan STPW harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat penawaran dari franchisor.
- Perjanjian waralaba dengan franchisor.
- STPW milik franchisor.
- Akta pendirian usaha atau perubahannya.
- Tanda bukti bahwa merek telah terdaftar sebagai HKI.
- KTP pemilik usaha atau penanggung jawab.
- Struktur karyawan yang bekerja.
- Informasi bahan yang digunakan dalam bisnis waralaba, dengan minimal 80% komponen dan peralatan barang diproduksi di dalam negeri.
- NPWP.
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
Cara Mengurus STPW
Proses pengurusan STPW kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan peran Anda sebagai franchisor atau franchisee.
- Buat Akun OSS: Kunjungi situs oss.go.id dan lakukan registrasi untuk mendapatkan akun OSS.
- Isi Formulir Pendaftaran: Login ke akun OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu “Permohonan Baru”. Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, produk atau jasa, dan dokumen persetujuan lingkungan jika diperlukan.
- Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah mengisi formulir, terbitkan NIB yang menjadi syarat utama untuk mengajukan STPW.
- Ajukan STPW: Unggah dokumen persyaratan melalui OSS sesuai dengan peran Anda. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai.
- Verifikasi dan Persetujuan: Dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh instansi berwenang. Jika disetujui, STPW akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui OSS.
- Cetak STPW: Setelah mendapatkan persetujuan, cetak STPW dan simpan sebagai bukti legalitas usaha waralaba Anda.
Perpanjangan STPW
STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk perpanjangan, siapkan dokumen STPW asli, dokumen perubahan data jika ada, dan laporan pemakaian produk dalam negeri. Unggah dokumen tersebut melalui OSS menggunakan akun yang sama saat pertama kali mengurus STPW.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami dan memenuhi persyaratan hukum untuk memulai bisnis waralaba, tim hukum di ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda dalam proses pendirian dan pengelolaan bisnis waralaba sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hubungi kami melalui:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah untuk memastikan bisnis waralaba Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.