Surat peringatan tanpa kesalahan yang jelas dapat merugikan karyawan, terutama jika perusahaan kemudian menggunakan surat tersebut sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi lanjutan atau melakukan PHK. Lalu, apakah surat peringatan seperti itu bisa digugat?
Pada dasarnya, pekerja berhak mempertanyakan dan membantah surat peringatan yang tidak menjelaskan pelanggaran secara konkret.
Surat Peringatan Harus Memiliki Dasar
Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK karena pelanggaran dapat dilakukan apabila pekerja melanggar ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, perusahaan seharusnya dapat menunjukkan aturan apa yang dilanggar pekerja, perbuatan apa yang dianggap sebagai pelanggaran, dan dasar pemberian surat peringatan.
Jika surat peringatan hanya menyebut pekerja “tidak disiplin”, “tidak profesional”, atau “melanggar aturan” tanpa menjelaskan peristiwa, waktu, dan ketentuan yang dilanggar, pekerja dapat mengajukan keberatan.
Apakah Bisa Langsung Digugat ke PHI?
Dalam praktiknya, pekerja sebaiknya tidak langsung menggugat hanya karena menerima surat peringatan.
Pekerja dapat terlebih dahulu mengirimkan surat keberatan tertulis kepada perusahaan. Dalam surat tersebut, pekerja dapat meminta perusahaan menjelaskan tuduhan, dasar aturan, serta bukti pelanggaran.
Jika surat peringatan kemudian menimbulkan perselisihan hak atau digunakan sebagai dasar PHK, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
UU No. 2 Tahun 2004 mengatur bahwa perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker dan melanjutkan proses sesuai jenis perselisihannya hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Simpan Bukti Sejak Awal
Pekerja sebaiknya menyimpan surat peringatan, kontrak kerja, peraturan perusahaan, email, chat WhatsApp, absensi, hasil pekerjaan, dan dokumen lain yang dapat membantah tuduhan perusahaan.
Bukti tersebut menjadi penting apabila perusahaan menggunakan surat peringatan sebagai dasar PHK.
Konsultasi Sengketa Ketenagakerjaan ILS Law Firm
Jika Anda menerima surat peringatan tanpa alasan yang jelas, menghadapi ancaman PHK, atau mengalami sengketa dengan perusahaan, ILS Law Firm dapat membantu menilai dasar surat peringatan dan menentukan langkah hukum.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







