Source Code Ditiru Kompetitor, Apa Upaya Hukumnya?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Source code merupakan bagian penting dari software atau program komputer. Ketika kompetitor menyalin source code untuk membuat, menjalankan, atau mengembangkan produk pesaing, pemilik software dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Namun, kemiripan fungsi aplikasi belum tentu membuktikan pelanggaran Hak Cipta. Pemilik software perlu membuktikan adanya penyalinan terhadap ekspresi program komputer yang memang mendapat perlindungan hukum.

Apakah Source Code Dilindungi Hak Cipta?

Ya, pada prinsipnya source code dapat memperoleh perlindungan sebagai bagian dari Program Komputer.

Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.

Pasal 40 ayat (1) huruf s kemudian secara tegas memasukkan Program Komputer sebagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.

Apakah Software dengan Fungsi yang Sama Otomatis Melanggar?

Tidak. Pasal 41 UU Hak Cipta justru menentukan bahwa Hak Cipta tidak melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data.

Karena itu, dua aplikasi dapat mempunyai fungsi atau konsep bisnis yang sama tanpa otomatis terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Persoalan menjadi berbeda apabila kompetitor mengambil atau menggandakan source code yang merupakan ekspresi nyata dari Program Komputer milik pihak lain.

Penyalinan Source Code Dapat Melanggar Hak Ekonomi

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan sejumlah hak ekonomi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, termasuk hak melakukan penggandaan ciptaan.

Pasal 9 ayat (2) mewajibkan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Bahkan Pasal 9 ayat (3) melarang penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial tanpa izin.

Dengan demikian, apabila kompetitor benar-benar menyalin source code tanpa izin, tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya pelanggaran Hak Cipta.

Apa Upaya Hukum Jika Source Code Ditiru Kompetitor?

Langkah pertama sebaiknya mengamankan bukti. Perusahaan perlu menyimpan source code asli, riwayat pengembangan, repository dan version history, kontrak dengan programmer atau vendor, dokumen pencatatan Hak Cipta jika ada, serta bukti mengenai software milik kompetitor yang diduga menggunakan kode tersebut.

Setelah bukti awal tersedia, beberapa langkah hukum dapat dipertimbangkan.

1. Mengirim Somasi

Pemegang Hak Cipta dapat terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada kompetitor. Somasi dapat meminta pihak tersebut menghentikan penggunaan source code, memberikan penjelasan mengenai asal kode, dan menyelesaikan kerugian yang timbul.

2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Pasal 95 menentukan bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang menangani sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga.

Pasal 99 ayat (1) juga memberikan hak kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta ke Pengadilan Niaga.

3. Meminta Pelanggaran Dihentikan Secepatnya

Dalam kondisi tertentu, perusahaan tidak harus hanya menunggu putusan akhir.

Pasal 106 memungkinkan Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara, antara lain untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Instrumen ini dapat menjadi penting apabila penggunaan source code terus berlangsung dan menimbulkan kerugian komersial.

4. Mempertimbangkan Jalur Pidana

UU Hak Cipta juga mengatur ancaman pidana untuk pelanggaran hak ekonomi tertentu yang dilakukan untuk penggunaan secara komersial.

Untuk pelanggaran hak ekonomi berupa penggandaan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 113 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila unsur pasalnya terpenuhi.

Namun, Pasal 120 menentukan tindak pidana Hak Cipta merupakan delik aduan. Selain itu, Pasal 95 ayat (4) mengatur kewajiban menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum tuntutan pidana dalam kondisi yang ditentukan pasal tersebut, kecuali pelanggaran dalam bentuk pembajakan.

Jangan Hanya Membuktikan Software Terlihat Mirip

Dalam sengketa source code, titik pentingnya bukan semata-mata dua aplikasi mempunyai tampilan atau fungsi serupa.

Perusahaan perlu membangun bukti bahwa dirinya merupakan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sah serta menunjukkan bagian source code yang diduga disalin. Analisis teknis terhadap kode juga dapat menjadi sangat penting apabila perkara berkembang menjadi sengketa.

Konsultasi Sengketa Source Code dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum mengenai dugaan penyalinan source code, sengketa kepemilikan software, Hak Cipta Program Komputer, somasi, gugatan ke Pengadilan Niaga, serta langkah hukum terhadap penggunaan software tanpa izin.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru