penyelenggara RUPS

Siapa Pihak Penyelenggara RUPS Perusahaan ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Dalam perusahaan, siapa pihak yang memiliki wewenang menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ?

Jawaban :

Pihak yang berhak menyelenggarakan RUPS adalah Direksi perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) :

“  Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. “

Jadi, penyelenggararan RUPS yang dilakukan direksi wajib didahului dengan melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU PT :

“ Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.”

Berdasarkan ketentuan UU PT, maka pihak yang berwenang menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah Direksi dari perusahaan.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggara RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.