Pelajari konsep ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk definisi, syarat, contoh kasus, dan konsultasi hukum online.
Pendahuluan
Dalam hukum waris Islam, terdapat konsep “ahli waris pengganti” yang memungkinkan keturunan dari ahli waris yang telah meninggal dunia untuk menggantikan posisi orang tuanya dalam menerima warisan. Konsep ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 dan bertujuan untuk menjaga keadilan dalam pembagian warisan.
Definisi Ahli Waris Pengganti
Menurut Pasal 185 KHI:
- Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Artinya, jika seorang anak dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka cucu dari anak tersebut dapat menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris.
Syarat Menjadi Ahli Waris Pengganti
Untuk menjadi ahli waris pengganti, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Kematian Lebih Dahulu: Ahli waris yang digantikan telah meninggal dunia sebelum pewaris.
- Hubungan Keluarga: Pengganti adalah keturunan langsung dari ahli waris yang telah meninggal.
- Tidak Terhalang Waris: Pengganti tidak termasuk dalam kategori yang terhalang menerima warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KHI.
Contoh Kasus Ahli Waris Pengganti
Misalnya, seorang kakek meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Ia memiliki dua anak: A dan B. Anak A telah meninggal dunia sebelum kakek, dan memiliki dua anak (cucu dari kakek). Anak B masih hidup. Dalam hal ini, cucu dari anak A dapat menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris dan berhak atas bagian warisan yang seharusnya diterima oleh A.
Bagian Warisan Ahli Waris Pengganti
Bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang digantikan. Jika ahli waris pengganti lebih dari satu orang, maka bagian tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.
Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Pembagian Warisan
Pembagian warisan yang melibatkan ahli waris pengganti dapat menimbulkan kompleksitas hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghitung pembagian waris sesuai dengan KHI. Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghitung pembagian waris atau menghadapi sengketa warisan, konsultasikan dengan ahli hukum yang memahami hukum waris Islam.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum terkait pembagian waris Islam secara online dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban dalam pembagian warisan sesuai dengan KHI.
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pembagian waris sesuai hukum Islam.