ils law firm lawyer

Sertifikat Paten Bisa Dihapus Pengadilan? Ini Dasar Hukumnya

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk melaksanakan invensi dan melarang pihak lain menggunakan invensi tersebut tanpa persetujuan. Namun, pemberian sertifikat Paten bukan berarti hak tersebut tidak dapat diganggu gugat. Dalam keadaan tertentu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan Paten melalui Pengadilan Niaga.

Ketentuan mengenai penghapusan Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.

Apakah Paten yang Sudah Terdaftar Bisa Dihapus?

Bisa. Istilah yang digunakan dalam UU Paten sebenarnya adalah “penghapusan Paten”.

Pasal 130 UU Paten mengatur bahwa Paten dapat dihapus sebagian atau seluruhnya karena beberapa keadaan, salah satunya karena adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artinya, meskipun seseorang atau perusahaan sudah memperoleh sertifikat Paten, pihak lain tetap dapat mempersoalkan keabsahan Paten tersebut melalui gugatan apabila terdapat dasar hukum untuk menghapusnya.

Pengadilan yang berwenang memeriksa gugatan tersebut adalah Pengadilan Niaga.

Apa Dasar Gugatan Penghapusan Paten?

Dasar utama gugatan penghapusan Paten terdapat dalam Pasal 132 UU Paten yang telah diubah melalui UU Nomor 65 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, Paten dapat dihapus berdasarkan putusan pengadilan apabila:

  1. Paten seharusnya tidak diberikan

Paten dapat digugat apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 UU Paten. Misalnya, invensi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai invensi yang dapat memperoleh Paten atau termasuk jenis invensi yang tidak dapat diberi Paten.

Untuk alasan ini, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.

  1. Terdapat iktikad tidak baik terkait sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional

UU Nomor 65 Tahun 2024 memberikan dasar yang lebih tegas mengenai hal ini. Paten dapat dihapus apabila Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam mengungkapkan informasi asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana diwajibkan Pasal 26.

Gugatan berdasarkan alasan ini dapat diajukan oleh pihak ketiga. Dalam kondisi tertentu, jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional juga dapat mengajukannya.

  1. Terdapat Paten lain untuk invensi yang sama

Penghapusan juga dapat diminta apabila Paten tersebut ternyata sama dengan Paten lain yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama.

Dalam keadaan tersebut, Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat meminta Pengadilan Niaga menghapus Paten lain yang sama tersebut.

  1. Pemegang Paten melanggar kewajiban pelaksanaan Paten

Pasal 132 juga tetap mengatur pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai salah satu alasan penghapusan. Namun, gugatan berdasarkan alasan ini diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional.

Apakah Pengadilan Harus Menghapus Seluruh Paten?

Tidak selalu. Gugatan dapat menyasar satu klaim, beberapa klaim, atau bagian tertentu dari klaim. Pasal 133 menentukan bahwa jika gugatan hanya mengenai sebagian klaim, penghapusan juga dilakukan terhadap bagian yang digugat tersebut.

Dengan demikian, Pengadilan Niaga tidak selalu harus menghapus seluruh Paten.

Apa Akibat Jika Paten Dihapus Pengadilan?

Pasal 137 UU Paten menentukan bahwa penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 138, kecuali Pengadilan Niaga menentukan lain, Paten hapus seluruh atau sebagian sejak putusan penghapusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

UU Paten juga mengatur secara khusus akibat penghapusan terhadap penerima Lisensi, terutama apabila penghapusan terjadi karena terdapat Paten lain atas invensi yang sama.

Berapa Lama Proses Gugatan Penghapusan Paten?

Ketentuan tata cara gugatan dalam UU Paten juga berlaku terhadap gugatan penghapusan Paten. Pengadilan Niaga wajib mengucapkan putusan paling lambat 180 hari sejak gugatan didaftarkan.

Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, para pihak hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi.

Karena sengketa Paten dapat menyangkut aspek hukum sekaligus aspek teknis suatu invensi, pihak yang akan menggugat maupun menghadapi gugatan perlu memeriksa dasar Paten, klaim yang dilindungi, dokumen invensi, serta bukti lainnya secara cermat.

Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Paten, termasuk analisis dasar gugatan penghapusan Paten, sengketa kepemilikan Paten, pelanggaran Paten, dan perkara Paten di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan pertemuan langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru