Memiliki sertifikat Desain Industri memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Namun, sertifikat tersebut bukan berarti tidak dapat dipersoalkan oleh pihak lain.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri membuka kemungkinan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri ke Pengadilan Niaga.
Karena itu, pemegang Desain Industri perlu memahami bahwa sengketa tidak hanya dapat muncul akibat peniruan atau penggunaan tanpa izin. Sengketa juga dapat muncul ketika pihak lain mempersoalkan keabsahan Desain Industri yang sudah terdaftar.
Apakah Sertifikat Desain Industri Bisa Dibatalkan?
Bisa. Pasal 38 ayat (1) UU Desain Industri menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri ke Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4.
Dengan demikian, meskipun Desain Industri sudah terdaftar dan sertifikat telah diterbitkan, pihak lain tetap dapat mengajukan gugatan apabila memiliki dasar hukum untuk mempersoalkan pendaftaran tersebut.
Alasan Pertama: Desain Industri Tidak Baru
Alasan yang sangat penting dalam gugatan pembatalan adalah persoalan kebaruan.
Pasal 2 ayat (1) UU Desain Industri menentukan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya dapat terjadi sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas apabila permohonan menggunakan Hak Prioritas.
Undang-undang juga memasukkan pengungkapan yang telah diumumkan atau digunakan di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Artinya, apabila penggugat dapat membuktikan bahwa desain yang didaftarkan sebenarnya sudah pernah ada atau telah diungkapkan sebelum tanggal penerimaan, unsur kebaruan dapat dipersoalkan.
Bukti Apa yang Dapat Menjadi Penting?
Dalam sengketa mengenai kebaruan, tanggal dan bentuk pengungkapan menjadi sangat penting.
Pihak yang menggugat dapat mencoba menggunakan bukti seperti:
- katalog produk lama;
- dokumentasi penjualan;
- foto atau publikasi produk;
- materi promosi;
- bukti pameran;
- dokumen produksi;
- bukti penggunaan produk;
- publikasi elektronik; atau
- dokumen lain yang menunjukkan bahwa desain telah ada sebelumnya.
Penjelasan Pasal 2 menyebut bahwa “pengungkapan” dapat dilakukan melalui media cetak atau elektronik, termasuk keikutsertaan dalam suatu pameran.
Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti prior art atau pengungkapan sebelumnya dapat menjadi bagian penting dalam sengketa pembatalan Desain Industri.
Bagaimana Jika Desain Pernah Dipamerkan?
Tidak setiap pengungkapan otomatis menghilangkan kebaruan.
Pasal 3 UU Desain Industri mengatur bahwa suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaan desain tersebut:
- dipertunjukkan dalam pameran nasional atau internasional di Indonesia atau luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Ketentuan ini penting karena pemegang hak dapat menggunakan fakta tersebut untuk menjawab tuduhan bahwa desainnya sudah pernah diumumkan sebelum pendaftaran.
Alasan Kedua: Desain Bertentangan dengan Pasal 4
Selain persoalan kebaruan, Pasal 38 juga merujuk Pasal 4 sebagai dasar gugatan pembatalan.
Pasal 4 UU Desain Industri mengatur bahwa Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila desain tersebut bertentangan dengan:
- peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- ketertiban umum;
- agama; atau
- kesusilaan.
Dengan demikian, gugatan pembatalan tidak hanya dapat berfokus pada apakah desain tersebut baru atau tidak, tetapi juga dapat berkaitan dengan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Siapa yang Bisa Mengajukan Gugatan Pembatalan?
Pasal 38 menggunakan istilah “pihak yang berkepentingan”.
UU No. 31 Tahun 2000 yang Anda unggah tidak memberikan rincian lebih lanjut dalam Pasal 38 mengenai daftar siapa saja yang termasuk pihak yang berkepentingan.
Karena itu, posisi dan kepentingan hukum penggugat perlu dijelaskan dalam gugatan berdasarkan hubungannya dengan Desain Industri yang dipersoalkan.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan Mana?
Pasal 39 mengatur bahwa gugatan pembatalan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
Apabila tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
UU Desain Industri juga mengatur proses perkara dengan batas waktu yang relatif cepat.
Pasal 39 antara lain menentukan bahwa sidang pemeriksaan gugatan pembatalan diselenggarakan paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
Putusan pada prinsipnya harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Apakah Putusan Bisa Banding?
Untuk gugatan pembatalan Desain Industri, jalur upaya hukum tidak melalui banding.
Pasal 40 UU Desain Industri menentukan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga mengenai pembatalan pendaftaran Desain Industri hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 41 kemudian mengatur tata cara kasasi, termasuk batas waktu pengajuannya.
Permohonan kasasi harus diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.
Karena batas waktunya relatif singkat, pihak yang kalah dalam perkara pembatalan perlu segera mempelajari putusan dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi.
Apa Akibat Jika Desain Industri Dibatalkan?
Dampak pembatalan sangat penting bagi pemegang hak.
Pasal 43 UU Desain Industri menyatakan bahwa pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.
Artinya, setelah pembatalan berlaku sesuai ketentuan hukum, dasar perlindungan eksklusif yang berasal dari pendaftaran tersebut ikut terkena akibatnya.
Hal ini tentu dapat memengaruhi posisi pemegang hak dalam kegiatan bisnis maupun sengketa dengan pihak lain.
Bagaimana Dampaknya terhadap Lisensi?
UU Desain Industri memberikan pengaturan khusus mengenai penerima lisensi.
Pasal 44 ayat (1) menentukan bahwa apabila pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
Namun, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan.
Sebaliknya, pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi dialihkan kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembatalan dapat berdampak bukan hanya pada pemegang sertifikat, tetapi juga pada hubungan lisensi yang sudah berjalan.
Apa Risiko bagi Pemegang Sertifikat?
Risiko utama adalah hilangnya dasar hukum atas Hak Desain Industri yang sebelumnya terdaftar.
Selain itu, pembatalan juga dapat memengaruhi:
- lisensi yang telah diberikan;
- penerimaan royalti;
- posisi dalam sengketa pelanggaran;
- penggunaan Desain Industri dalam kegiatan bisnis;
- negosiasi dengan mitra bisnis; dan
- nilai komersial dari hak yang sebelumnya dianggap terlindungi.
Karena itu, pemegang Hak Desain Industri yang menghadapi gugatan pembatalan perlu segera memeriksa alasan gugatan dan bukti yang digunakan pihak lawan.
Bagaimana Cara Mempertahankan Sertifikat Desain Industri?
Langkah pembelaan sangat tergantung pada alasan gugatan.
Jika penggugat menyatakan desain tidak baru, pemegang hak perlu memeriksa bukti yang digunakan untuk menunjukkan pengungkapan sebelumnya.
Penting untuk melihat:
- apakah desain pembanding benar-benar sama;
- kapan desain pembanding diumumkan atau digunakan;
- apakah tanggalnya memang lebih dahulu;
- apakah pengungkapan tersebut termasuk pengecualian Pasal 3; dan
- apakah bukti yang digunakan dapat menunjukkan pengungkapan secara jelas.
Pemegang hak juga perlu memastikan dokumen pendaftaran, gambar Desain Industri, tanggal penerimaan, serta bukti lain tersusun dengan baik untuk kepentingan pembelaan di Pengadilan Niaga.
Jangan Abaikan Gugatan Pembatalan Desain Industri
Gugatan pembatalan dapat berdampak langsung terhadap keberadaan Hak Desain Industri.
Karena itu, pihak yang menerima panggilan atau mengetahui adanya gugatan pembatalan sebaiknya tidak menunda pemeriksaan perkara.
Periksa gugatan, dasar Pasal 2 atau Pasal 4 yang digunakan, bukti pembanding, tanggal pengungkapan, serta hubungan hukum penggugat dengan objek sengketa.
Persiapan sejak awal dapat membantu menentukan strategi pembelaan yang lebih tepat.
Konsultasi Gugatan Pembatalan Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa pembatalan Desain Industri, baik bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan maupun pemegang sertifikat Desain Industri yang menghadapi gugatan pembatalan.
Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan sertifikat, analisis unsur kebaruan, pemeriksaan bukti pengungkapan sebelumnya, penyusunan gugatan atau jawaban, pendampingan persidangan di Pengadilan Niaga, hingga upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon.
Klien juga dapat melakukan konsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Jika sertifikat Desain Industri Anda digugat pembatalan atau Anda memiliki bukti bahwa suatu Desain Industri yang terdaftar sebenarnya tidak memenuhi syarat kebaruan, konsultasi hukum dapat membantu menilai dasar gugatan, kekuatan bukti, serta langkah hukum yang dapat ditempuh.







