ILS Law Firm

Sengketa Tanah, Wewenang PTUN atau Pengadilan Negeri?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apat itu Sengketa Tanah ?

Definisi sengketa tanah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN 21/2020) yang berbunyi: 

Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.”

Adapun yang disebut sebagai perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Permen ATR/BPN 21/2020.

Lembaga Peradilan Yang Berwenang Memutus Perkara Pertanahan

Dalam hal ini, perlu diperhatikan apa yang menjadi permasalahan dalam perkara pertanahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 6/WK.MA.Y/II/2020 Tahun 2020, tentang Permasalahan Pertanahan yang menjadi objek sengketa pertanahan pada poin ke-2 huruf a yang berbunyi:

apabila sengketa pertanahan tersebut menyangkut kewenangan, prosedur dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan atau sertipikat hak atas tanah, maka hal demikian menjadi wewenang Badan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa memutus dan menyelesaikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.” 

Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan TUN

Gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan atas dikeluarkannya KTUN yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi oleh badan atau pejabat TUN.

Merujuk Pasal 12 UU 51/2009 menyebutkan bahwa tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Keputusan dalam hal ini sebagai keputusan tata usaha negara yang berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009.

Apabila dikaitkan dengan sengketa pertanahan, maka sertifikat tanah yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan dapat diartikan sebagai KTUN karena dalam hal ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan sebagai badan atau pejabat TUN.

Kewenangan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas produk hukum di bidang pertanahan adalah melakukan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam penerbitannya sehingga dalam hal ini pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tanah tersebut. 

Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri

Dalam perkara pertanahan, pengadilan negeri berwenang untuk menangani dan menyelesaikan perselisihan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MA No. 22/K/TUN/1998 jo. 16/K/TUN/2000 jo. 93/K/TUN/1996 yang menyatakan bahwa:

Sengketa kepemilikan tanah: kaidah hukumnya adalah bahwa keputusan TUN yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tidak termasuk wewenang peradilan TUN, melainkan wewenang peradilan umum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.”

Lebih lanjut, dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 pada rumusan hukum kamar perdata angka 2 huruf a menyebutkan bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan PTUN.

Lantas bagaimana jika dalam perkara pertanahan yang sama diajukan di PTUN dan PN yang memiliki amar putusan bertolak belakang?

Atas permasalahan tersebut, MA melalui Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menerbitkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 6/WK.MA.Y/II/2020 Tahun 2020, tentang Permasalahan Pertanahan yang menjadi objek sengketa pertanahan pada poin ke-4 yang berbunyi:

Bahwa terhadap adanya putusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan putusan Perdata terkait dengan masalah kepemilikan, maka putusan Tata Usaha Negara mengacu pada putusan Perdata.”

_____

Apabila anda ingin konsultasi penyelesaian sengketa tanah, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru