ils law firm lawyer

Sengketa Kepemilikan Software antara Founder dan Programmer

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa kepemilikan software antara founder dan programmer cukup sering muncul ketika aplikasi berkembang menjadi bisnis bernilai tinggi. Pada awal usaha, para pihak biasanya lebih fokus membangun produk daripada mengatur siapa yang sebenarnya memegang Hak Cipta atas software tersebut.

Masalah kemudian muncul ketika programmer keluar dari perusahaan, founder ingin mencari investor, perusahaan menjual aplikasi, atau salah satu pihak mengklaim source code sebagai miliknya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas Program Komputer.

Apakah Software Dilindungi Hak Cipta?

Ya. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta memasukkan Program Komputer sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.

Pasal 1 angka 9 mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun agar komputer melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.

Dengan demikian, source code dan bentuk ekspresi program komputer dapat menjadi bagian penting dalam menentukan kepemilikan Hak Cipta software.

Founder Punya Ide, Programmer Membuat Software: Siapa Pemiliknya?

Memiliki ide bisnis tidak otomatis membuat founder menjadi Pencipta software.

Pasal 41 UU Hak Cipta menegaskan bahwa Hak Cipta tidak melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data.

Karena itu, apabila founder hanya mempunyai konsep aplikasi, sedangkan programmer mewujudkan program tersebut dalam bentuk kode, perlu diperiksa lebih lanjut hubungan hukum dan perjanjian antara keduanya.

Apakah Software yang Dibayar Founder Otomatis Menjadi Milik Founder?

Tidak selalu. Pasal 36 UU Hak Cipta menentukan:

“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”

Penjelasan Pasal 36 menegaskan bahwa hubungan kerja dalam ketentuan tersebut mencakup hubungan kerja di lembaga swasta atau ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan pihak lain.

Artinya, pembayaran kepada programmer saja belum tentu otomatis mengalihkan Hak Cipta kepada founder atau perusahaan.

Karena itu, kontrak perlu mengatur kepemilikan Hak Cipta dengan jelas.

Bagaimana Founder atau Perusahaan Memperoleh Hak Cipta?

Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta memungkinkan Hak Cipta beralih atau dialihkan, antara lain melalui perjanjian tertulis.

Penjelasan Pasal 16 juga menegaskan bahwa pengalihan harus dilakukan secara jelas dan tertulis, baik dengan maupun tanpa akta notaris.

Dengan demikian, founder atau perusahaan sebaiknya memiliki perjanjian yang secara tegas mengatur pengalihan hak ekonomi atas software, source code, pengembangan berikutnya, dokumentasi teknis, serta hak penggunaan komersial.

Bagaimana Jika Software Dibuat Bersama?

Apabila software dikembangkan oleh beberapa orang, ketentuan mengenai siapa yang dianggap Pencipta juga dapat menjadi relevan.

Pasal 33 UU Hak Cipta mengatur ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian yang dibuat oleh dua orang atau lebih. Dalam kondisi tertentu, pihak yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan dapat dianggap sebagai Pencipta. Jika tidak ada, pihak yang menghimpun ciptaan dapat dianggap sebagai Pencipta tanpa mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagiannya.

Karena itu, sengketa antara founder, CTO, programmer, dan developer lain harus dilihat berdasarkan fakta konkret serta pembagian pekerjaan masing-masing.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Sengketa?

Para pihak sebaiknya memeriksa kontrak, repository source code, version history, email pekerjaan, bukti pembayaran, dokumen perusahaan, surat pencatatan Hak Cipta, serta bukti lain yang menunjukkan siapa yang menciptakan dan siapa yang memperoleh pengalihan hak.

Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pasal 95 UU Hak Cipta memungkinkan penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau Pengadilan Niaga.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dirugikan juga dapat mempertimbangkan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 99 UU Hak Cipta.

Konsultasi Sengketa Kepemilikan Software dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum mengenai sengketa kepemilikan software antara founder dan programmer, pengalihan Hak Cipta, kepemilikan source code, penyusunan perjanjian, somasi, serta gugatan di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru