Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada Pencipta atas karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan tersebut dapat mencakup karya seperti buku, tulisan, lagu, musik, fotografi, video, film, program komputer, gambar, karya seni, dan berbagai ciptaan lainnya.
Permasalahan muncul ketika suatu karya digunakan, digandakan, diumumkan, didistribusikan, atau dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Dalam kondisi demikian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyediakan beberapa pilihan upaya hukum yang dapat ditempuh.
Apa saja langkah hukum yang dapat dilakukan apabila karya Anda digunakan tanpa izin?
Kapan Penggunaan Karya Dapat Menjadi Pelanggaran Hak Cipta?
Pasal 9 UU Hak Cipta memberikan sejumlah hak ekonomi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, antara lain melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan Ciptaan.
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan:
“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Dengan demikian, apabila pihak lain menggunakan suatu Ciptaan tanpa izin, terlebih untuk kepentingan komersial, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat terlebih dahulu menganalisis apakah tindakan tersebut telah melanggar hak ekonomi yang dilindungi UU Hak Cipta.
Namun, setiap penggunaan karya tanpa izin tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. UU Hak Cipta juga mengenal berbagai pembatasan dan pengecualian. Karena itu, fakta dan bentuk penggunaan karya harus diperiksa terlebih dahulu.
5 Upaya Hukum dalam Sengketa Hak Cipta
Pasal 95 UU Hak Cipta memberikan beberapa mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaian dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan, sedangkan pengadilan yang berwenang menangani sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga.
Berikut beberapa upaya hukum yang dapat dipertimbangkan.
1. Somasi, Negosiasi, dan Mediasi
Langkah awal yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan somasi atau teguran hukum kepada pihak yang diduga menggunakan karya tanpa izin.
Somasi dapat berisi tuntutan, misalnya agar pihak tersebut menghentikan penggunaan Ciptaan, menarik atau menghapus konten yang melanggar, tidak melakukan penggandaan kembali, memberikan kompensasi atau menyelesaikan persoalan melalui perundingan.
Apabila terdapat kemungkinan penyelesaian secara damai, para pihak juga dapat melakukan negosiasi atau mediasi.
Khusus mediasi, Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta mempunyai ketentuan penting. Untuk pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait selain dalam bentuk Pembajakan, sepanjang keberadaan para pihak diketahui dan/atau berada di Indonesia, para pihak harus terlebih dahulu menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Oleh karena itu, sebelum mengambil jalur pidana, ketentuan tersebut perlu diperhatikan.
2. Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan Niaga
Apabila pelanggaran menyebabkan kerugian ekonomi, jalur perdata dapat dipertimbangkan.
Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta menentukan bahwa:
“Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.”
Selanjutnya, mekanisme gugatan diatur lebih lanjut dalam Pasal 99 UU Hak Cipta.
Pada prinsipnya, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Ganti rugi juga dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari kegiatan yang berkaitan dengan pelanggaran dalam kondisi sebagaimana diatur UU.
Selain meminta ganti rugi, penggugat dapat meminta putusan provisi atau putusan sela untuk meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan dan/atau alat Penggandaan yang digunakan, serta menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Dengan demikian, gugatan Hak Cipta tidak hanya dapat diarahkan untuk memperoleh uang ganti rugi, tetapi dalam kondisi yang diatur UU juga dapat digunakan untuk menghentikan berlangsungnya pelanggaran.
3. Mengajukan Permohonan Penetapan Sementara Pengadilan
Selain gugatan perdata biasa, UU Hak Cipta memberikan mekanisme Penetapan Sementara Pengadilan.
Mekanisme ini sangat penting apabila pelanggaran sedang berlangsung dan terdapat kebutuhan untuk segera mengamankan barang atau alat bukti.
Berdasarkan Pasal 106 UU Hak Cipta, atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara antara lain untuk:
- mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
- menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti barang tersebut;
- mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
- menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Mekanisme ini dapat menjadi sangat relevan, misalnya apabila barang hasil pelanggaran masih diproduksi atau diperdagangkan dan terdapat risiko barang bukti dihilangkan.
Namun, permohonan Penetapan Sementara mempunyai persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi sesuai UU Hak Cipta.
4. Menempuh Tuntutan Pidana atas Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta tertentu juga dapat masuk ke dalam ranah pidana.
UU No. 28 Tahun 2014 mengatur ketentuan pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak ekonomi. Jenis dan berat ancaman pidananya berbeda tergantung perbuatan yang dilakukan dan ketentuan yang dilanggar.
Hal yang penting, jalur perdata tidak menutup kemungkinan ditempuhnya jalur pidana.
Pasal 105 UU Hak Cipta menegaskan bahwa hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.
Namun, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pasal 95 ayat (4) juga perlu diperhatikan. Untuk perkara selain Pembajakan dan sepanjang keberadaan para pihak diketahui dan/atau berada di Indonesia, penyelesaian melalui mediasi harus terlebih dahulu ditempuh sebelum melakukan tuntutan pidana.
Oleh karena itu, strategi pidana dalam sengketa Hak Cipta sebaiknya ditentukan setelah memeriksa jenis pelanggaran dan bukti yang tersedia.
5. Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tidak seluruh sengketa Hak Cipta harus diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta secara tegas menyatakan:
“Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.”
Dengan demikian, apabila kondisi dan hubungan hukum para pihak memungkinkan, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.
Alternatif penyelesaian sengketa dapat menjadi pilihan apabila para pihak masih mempunyai kemungkinan mencapai penyelesaian secara damai.
Sementara penggunaan arbitrase harus pula memperhatikan adanya dasar atau kesepakatan arbitrase yang berlaku antara para pihak.
Pengadilan Mana yang Berwenang Mengadili Sengketa Hak Cipta?
Ini merupakan hal yang sangat penting.
Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta menentukan bahwa pengadilan yang berwenang adalah: Pengadilan Niaga.
Bahkan Pasal 95 ayat (3) menegaskan bahwa pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
Karena itu, apabila upaya hukum yang dipilih adalah gugatan sebagaimana mekanisme UU Hak Cipta, kompetensi pengadilan harus diperhatikan sejak penyusunan gugatan.
Contoh Sengketa Hak Cipta
Sebagai contoh, A merupakan seorang fotografer yang menghasilkan sejumlah foto untuk kebutuhan komersial.
Kemudian A menemukan bahwa perusahaan B mengambil foto tersebut dan menggunakannya dalam materi promosi produk tanpa memperoleh izin dari A.
Dalam kondisi seperti ini, tidak cukup hanya melihat bahwa foto A telah digunakan.
Perlu diperiksa terlebih dahulu siapa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, apakah hak ekonominya pernah dialihkan atau dilisensikan, bagaimana perusahaan B memperoleh foto tersebut, untuk kepentingan apa foto digunakan, serta apakah penggunaannya termasuk tindakan yang memerlukan izin berdasarkan UU Hak Cipta.
Apabila setelah dianalisis terdapat dugaan pelanggaran, A dapat mempertimbangkan somasi dan penyelesaian damai, gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, permohonan Penetapan Sementara, maupun langkah pidana sesuai kondisi dan ketentuan UU Hak Cipta.
Bukti yang Sebaiknya Disiapkan dalam Sengketa Hak Cipta
Sebelum menentukan upaya hukum, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya mengumpulkan bukti mengenai kepemilikan Ciptaan dan dugaan pelanggaran.
Misalnya, karya asli, file asli beserta data yang relevan, surat pencatatan Ciptaan apabila telah dicatatkan, kontrak atau perjanjian, bukti publikasi, komunikasi dengan pihak lain, tangkapan layar penggunaan karya, bukti transaksi atau penggunaan secara komersial, serta bukti lain yang menunjukkan kronologi penciptaan dan pelanggaran.
Hal ini penting karena Hak Cipta menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, analisis kepemilikan Hak Cipta tidak boleh semata-mata berhenti pada ada atau tidak adanya surat pencatatan.
Konsultasi Hukum Sengketa Hak Cipta dengan ILS Law Firm
Apabila karya Anda digunakan, digandakan, dipublikasikan, dijual, didistribusikan, atau dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain tanpa izin, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis terhadap dugaan pelanggaran Hak Cipta dan menentukan upaya hukum yang dapat dipertimbangkan.
ILS Law Firm dapat membantu dalam persoalan sengketa Hak Cipta, antara lain melalui analisis kepemilikan Hak Cipta, pemeriksaan bukti pelanggaran, somasi dan negosiasi, mediasi, gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga, permohonan Penetapan Sementara Pengadilan, serta pendampingan perkara pidana Hak Cipta sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom atau Google Meet, melalui WhatsApp/chat atau video call, maupun dengan pertemuan langsung.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya siapkan karya asli, bukti kepemilikan, kronologi, serta bukti penggunaan karya oleh pihak lain agar posisi hukum dan pilihan penyelesaian sengketa dapat dianalisis secara tepat.







