Apakah saudara kandung pewaris berhak atas warisan jika pewaris hanya memiliki anak perempuan? Pelajari ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hal ini.
Pengantar
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta peninggalan pewaris diatur dengan ketat berdasarkan hubungan kekerabatan dan ketentuan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah saudara kandung pewaris berhak atas warisan jika pewaris hanya memiliki anak perempuan? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait hal tersebut.
Ketentuan Umum dalam Hukum Waris Islam
Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi tiga kelompok utama:
- Ashabul Furudh: Ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
- Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan.
- Dzawil Arham: Kerabat jauh yang mendapatkan warisan jika tidak ada Ashabul Furudh dan Ashabah.
Anak perempuan termasuk dalam kelompok Ashabul Furudh. Jika pewaris hanya memiliki anak perempuan, maka mereka akan mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan. Namun, jika masih ada sisa harta setelah bagian anak perempuan dibagikan, maka sisa tersebut dapat diberikan kepada Ashabah, termasuk saudara kandung pewaris.
Bagian Warisan Anak Perempuan
Menurut Pasal 176 KHI, bagian warisan untuk anak perempuan adalah sebagai berikut:
- Jika hanya satu anak perempuan, maka ia mendapatkan 1/2 (separuh) dari harta warisan.
- Jika dua anak perempuan atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan.
Ketentuan ini sejalan dengan Surah An-Nisa ayat 11 yang menyatakan bahwa jika anak perempuan hanya satu, maka ia mendapatkan separuh harta warisan, dan jika lebih dari satu, maka mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga.
Hak Waris Saudara Kandung Pewaris
Jika pewaris hanya memiliki anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki, maka setelah bagian anak perempuan dibagikan, sisa harta warisan dapat diberikan kepada saudara kandung pewaris sebagai Ashabah. Hal ini berlaku jika pewaris tidak memiliki ayah atau kakek yang masih hidup.
Namun, jika pewaris memiliki anak laki-laki, maka saudara kandung pewaris tidak berhak atas warisan karena anak laki-laki sebagai Ashabah akan mengambil sisa harta warisan setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan.
Dalam kasus pewaris hanya memiliki anak perempuan, saudara kandung pewaris dapat menerima sisa harta warisan setelah bagian anak perempuan dibagikan. Bagian saudara kandung laki-laki adalah dua kali bagian saudara kandung perempuan, sesuai dengan prinsip 2:1 dalam hukum waris Islam.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang pewaris meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak perempuan dan dua saudara kandung laki-laki. Tidak ada ahli waris lain yang berhak.
- Tiga anak perempuan bersama-sama mendapatkan 2/3 dari harta warisan.
- Sisa 1/3 dari harta warisan diberikan kepada dua saudara kandung laki-laki sebagai Ashabah. Mereka membaginya dengan perbandingan 2:1 jika terdapat saudara kandung perempuan.
Namun, jika hanya ada saudara kandung laki-laki, maka mereka membaginya secara merata.
Kesimpulan
Dalam hukum waris Islam, jika pewaris hanya memiliki anak perempuan, maka saudara kandung pewaris dapat berhak atas sisa harta warisan setelah bagian anak perempuan dibagikan. Hal ini berlaku jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan tidak ada ahli waris lain yang lebih berhak. Pembagian warisan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm
Pembagian warisan dalam keluarga memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.