Pelaku usaha sering menggunakan satu merek untuk beberapa produk sekaligus. Misalnya, satu merek dipakai untuk kopi, teh, biskuit, roti, saus, atau makanan ringan.
Lalu, apakah satu merek bisa didaftarkan untuk banyak produk dalam Kelas 30?
Jawabannya, bisa.
Satu Merek Bisa Mencakup Banyak Produk
Dalam satu kelas merek, pemohon dapat mencantumkan lebih dari satu jenis barang selama produk tersebut memang termasuk dalam kelas yang sama.
Kelas 30 mencakup berbagai jenis produk makanan dan minuman tertentu, antara lain:
- kopi;
- teh;
- cokelat;
- beras;
- tepung;
- roti;
- kue;
- biskuit;
- mi;
- pasta;
- sereal;
- gula;
- madu;
- saus;
- bumbu;
- rempah-rempah;
- permen; dan
- es krim.
Karena itu, satu merek dapat digunakan untuk beberapa produk Kelas 30 sekaligus.
Apakah Semua Produk Harus Dicantumkan?
Tidak selalu. Pemohon sebaiknya memilih jenis barang yang benar-benar digunakan atau direncanakan dalam kegiatan usaha. Jangan hanya mencantumkan terlalu banyak jenis barang tanpa memperhatikan kebutuhan bisnis.
Sebagai contoh, sebuah usaha dapat memakai satu merek untuk kopi, teh, dan biskuit. Jika ketiga produk tersebut memang masuk Kelas 30, pemohon dapat mempertimbangkan mencantumkannya dalam satu permohonan pada kelas yang sama.
Namun, jika merek juga digunakan untuk produk atau jasa di kelas lain, pemohon perlu mempertimbangkan pendaftaran tambahan pada kelas tersebut.
Mengapa Pemilihan Jenis Barang Penting?
Ruang lingkup perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran.
Karena itu, pelaku usaha perlu merencanakan penggunaan merek sejak awal.
Jika usaha memiliki beberapa lini produk, pemohon sebaiknya memeriksa seluruh jenis barang agar tidak ada produk utama yang terlewat.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Selain menentukan jenis barang, lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Langkah ini membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum memulai proses pendaftaran.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan satu merek untuk berbagai produk Kelas 30.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan jenis barang, penentuan kelas, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







