ILS Law Firm

Sanksi Membangun Tidak Sesuai RTRW

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Rencana tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan adanya penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan:

  1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
  3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:

  1. kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana; 
  2. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan 
  3. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. 

Dalam hal mewujudkan tata tertib ruang, maka perlu adanya pengendalian pemanfaatan ruang melalui: (Pasal 17 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 35 UU 26/2007)

  1. ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. pemberian insentif dan disinsentif; dan
  3. pengenaan sanksi.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam Pemanfaatan Ruang, setiap orang wajib: 

  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; 
  2. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; 
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan 
  4. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sanksi bagi Pelanggar Rencana Tata Ruang

Seseorang yang mendirikan bangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang wilayah, maka ia telah melanggar kewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis; 
  2. penghentian sementara kegiatan; 
  3. penghentian sementara pelayanan umum; 
  4. penutupan lokasi; 
  5. pencabutan izin; 
  6. pembatalan izin; 
  7. pembongkaran bangunan;
  8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau 
  9. denda administratif. 

Sanksi pidana

Pasal 69 UU 26/2007 yang diubah dengan Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja

  1. Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 
  3. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 70 UU 26/2007 yang diubah dengan Pasal 17 angka 33 Perppu Cipta Kerja

  1. Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 
  3. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 71 UU 26/2007 yang diubah dengan Pasal 17 angka 34 Perppu Cipta Kerja

Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sanksi Bagi Korporasi Melanggar RTRW

Pasal 74 UU 26/2007 yang diubah dengan Pasal 17 angka 37 Perppu Cipta Kerja

  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71. 
  2. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: 
  1. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau 
  2. pencabutan status badan hukum.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum pertanahan/ properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru