sanksi klinik kecantikan ilegal

Sanksi Klinik Kecantikan Lakukan Malpraktik

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apa sanksi bagi klinik kecantikan yang terbukti malpraktik? Artikel ini membahas aturan hukum, sanksi pidana, perdata, dan administratif yang berlaku di Indonesia.

Pengantar

Klinik kecantikan menjadi salah satu tempat yang banyak dipilih masyarakat untuk melakukan perawatan tubuh dan wajah. Namun, tidak sedikit kasus muncul akibat praktik malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis maupun non-medis di klinik tersebut. Malpraktik dalam layanan estetika tidak hanya berisiko menimbulkan luka fisik, tapi juga dampak psikologis dan kerugian finansial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami apa saja sanksi hukum yang berlaku jika sebuah klinik kecantikan terbukti melakukan malpraktik.

Apa Itu Malpraktik dalam Klinik Kecantikan?

Malpraktik adalah kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam menjalankan profesi yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Dalam konteks klinik kecantikan, malpraktik bisa berupa tindakan injeksi, operasi, atau perawatan lain yang tidak sesuai prosedur medis atau dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten.

Contoh kasus malpraktik di klinik kecantikan:

  • Penggunaan bahan kimia tanpa izin edar dari BPOM
  • Tenaga medis tanpa STR/SIP melakukan tindakan medis invasif
  • Luka bakar atau infeksi akibat prosedur estetika yang salah

Dasar Hukum Sanksi Malpraktik Klinik Kecantikan

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU ini menjadi payung hukum utama sektor kesehatan di Indonesia, termasuk layanan estetika medis.

  • Pasal 275: Tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan etika kedokteran.
  • Pasal 440: Jika terjadi kelalaian dalam memberikan pelayanan yang menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara hingga 5 tahun.
  • Pasal 360 KUHP: Barang siapa menyebabkan luka berat karena kelalaiannya, dipidana hingga 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

3.UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

  • Konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam penggunaan jasa.
  • Klinik yang terbukti melakukan malpraktik dapat digugat secara perdata atas dasar pelanggaran hak konsumen.

Jenis Sanksi Bagi Klinik Kecantikan yang Melakukan Malpraktik

1. Sanksi Pidana

Jika kelalaian menyebabkan luka berat atau kematian, tenaga medis maupun pihak pengelola klinik dapat dikenai sanksi pidana.

Contoh: Dokter kecantikan tanpa izin melakukan tindakan filler yang menyebabkan infeksi dan kematian pasien → ancaman Pasal 359 KUHP dan Pasal 440 UU 17/2023.

2. Sanksi Perdata

Pasien atau keluarga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut:

  • Ganti rugi materiil (biaya pengobatan, perawatan lanjutan)
  • Ganti rugi immateriil (kerugian emosional, trauma)

Gugatan dapat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum).

3. Sanksi Administratif

Dikenakan oleh Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan, antara lain:

  • Pencabutan izin klinik
  • Penutupan sementara/selamanya
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin praktik dokter (SIP)

4. Sanksi Etik dan Disiplin

Jika tenaga medis terbukti melanggar kode etik, laporan dapat diajukan ke:

  • Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
  • Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan izin praktik seumur hidup.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Pasien

Jika Anda atau kerabat menjadi korban malpraktik di klinik kecantikan, langkah yang dapat diambil adalah:

  1. Dokumentasikan kerugian: Simpan bukti kuitansi, hasil medis, dan rekam perawatan.
  2. Ajukan pengaduan ke Dinas Kesehatan setempat.
  3. Laporkan ke kepolisian jika terdapat unsur pidana (misalnya luka berat atau kematian).
  4. Ajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi.
  5. Laporkan ke MKDKI atau MKEK untuk tindakan etik.

Perlindungan Konsumen dalam Layanan Kecantikan

Pasien klinik kecantikan juga merupakan konsumen jasa yang dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999. Pasien berhak untuk:

  • Mendapat informasi yang benar dan jujur
  • Memperoleh layanan sesuai standar
  • Melaporkan kerugian kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Kesimpulan

Klinik kecantikan yang melakukan malpraktik dapat dikenai sanksi berat, baik pidana, perdata, administratif, maupun etik. Pasien sebagai korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih klinik kecantikan yang legal, memiliki tenaga medis bersertifikat, dan mematuhi standar layanan kesehatan.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda menjadi korban malpraktik klinik kecantikan atau ingin mengetahui hak hukum Anda sebagai pasien, hubungi ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda menangani persoalan hukum kesehatan, termasuk gugatan malpraktik, pidana tenaga medis, dan perlindungan konsumen layanan kesehatan.

📞 WhatsApp: +62 812-3456-7890
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Tim hukum kami siap memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru