ils law firm lawyer

Sanksi Impor Produk yang Melanggar Paten ke Indonesia

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Mengimpor produk ke Indonesia tidak hanya berkaitan dengan ketentuan perdagangan dan kepabeanan. Importir juga perlu memastikan bahwa produk yang masuk tidak melanggar Paten milik pihak lain yang masih memperoleh perlindungan di Indonesia.

Jika produk yang diimpor menggunakan invensi yang telah dipatenkan tanpa persetujuan Pemegang Paten, importir dapat menghadapi gugatan perdata hingga risiko pidana.

Apakah Mengimpor Produk Bisa Melanggar Paten?

Bisa. Pasal 19 ayat (1) huruf a UU Paten sebagaimana diubah dengan UU Nomor 65 Tahun 2024 memberikan hak eksklusif kepada Pemegang Paten-produk untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya:

“membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.”

Dengan demikian, tindakan mengimpor secara tegas termasuk dalam ruang lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.

Ketentuan tersebut juga penting bagi Paten-proses. Apabila suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses pembuatannya dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses dalam keadaan yang ditentukan UU dapat melakukan upaya hukum terhadap produk impor tersebut.

Importir Bisa Digugat Ganti Rugi

Pemegang Paten atau penerima Lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak eksklusif Paten.

Pasal 143 UU Paten mensyaratkan bahwa produk atau proses yang dipersoalkan harus terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi Paten.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, Pemegang Paten perlu membuktikan hubungan antara produk impor dengan klaim Paten yang dilindungi.

Apakah Importir Bisa Dipidana?

Selain gugatan perdata, pelanggaran Paten dapat menimbulkan risiko pidana.

Pasal 161 UU Paten mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap Paten dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk Paten sederhana, ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, hakim juga dapat memerintahkan barang hasil pelanggaran Paten disita oleh negara untuk dimusnahkan.

Namun, UU Paten mengatur pengecualian tertentu, antara lain terhadap impor produk farmasi yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 167. Karena itu, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan jenis produk dan fakta impornya.

Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait impor produk yang diduga melanggar Paten, termasuk somasi, negosiasi, gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga, pembelaan bagi importir, serta pendampingan terkait dugaan tindak pidana Paten.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru