ILS Law Firm

Sanksi Developer Jika Tidak Ada Fasilitas Umum di Perubahan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Kewajiban Menyediakan Fasilitas Umum (Fasum)

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 12/2021) mendefinisikan:

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”

Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011). Adapun juga disebutkan dalam Pasal 22I ayat (1) PP 12/2021 bahwa PPJB bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

  1. status kepemilikan tanah; hal yang diperjanjikan; 
  2. PBG; 
  3. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan 
  4. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen). 

Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dibuktikan dengan:

  1. terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase; 
  2. lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan 
  3. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air. 

Lebih lanjut, perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar berupa ketentuan umum dan standar teknis. Merujuk Pasal 17 PP 12/2021, standar teknis yang dimaksud meliputi: 

Standar prasarana

  1. jaringan jalan; 
  2. saluran pembuangan air hujan atau drainase; 
  3. penyediaan air minum; 
  4. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan 
  5. tempat pembuangan sampah.

Standar sarana

  1. ruang terbuka hijau; dan 
  2. Sarana umum. 

Standar utilitas umum paling sedikit tersedianya jaringan listrik.

Sanksi Jika Fasilitas Hukum Tidak Ada

Lantas, apa sanksi yang diberikan kepada pelaku pembangunan apabila tidak memenuhi ketentuan mengenai ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan?

Sanksi Administratif (Pasal 150 ayat (2) UU 6/2023):

  1. peringatan tertulis; 
  2. pembatasan kegiatan pembangunan; 
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 
  4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan; 
  5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); 
  6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; 
  7. membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar; 
  8. pembatasan kegiatan usaha; 
  9. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; 
  10. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; 
  11. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah; 
  12. perintah pembongkaran bangunan Rumah;
  13. pembekuan Perizinan Berusaha; 
  14. pencabutan Perizinan Berusaha; 
  15. pengawasan; 
  16. pembatalan Perizinan Berusaha; 
  17. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; 
  18. pencabutan insentif; 
  19. pengenaan denda administratif; dan/atau 
  20. penutupan lokasi. 

Sanksi Pidana (Pasal 151 jo. Pasal 134 UU 6/2023)

Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Referensi:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hukum Pertanahan/ Properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru