saham pt objek waris

Apakah Saham PT (Perusahaan) Objek Harta Waris?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah saham PT dapat menjadi objek warisan? Pelajari mekanisme pewarisan saham dan langkah hukum jika terjadi sengketa dalam pembagian saham warisan.

Pengantar

Saham dalam Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk kepemilikan yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun, proses pewarisan saham tidak selalu berjalan mulus dan dapat menimbulkan sengketa. Artikel ini membahas status saham sebagai objek warisan dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika terjadi perselisihan.

Saham sebagai Objek Warisan

Menurut Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ahli waris secara otomatis memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang pewaris, termasuk saham. Dengan demikian, saham yang dimiliki oleh seseorang dapat menjadi bagian dari harta warisan yang diwariskan kepada ahli warisnya.

Prosedur Pewarisan Saham

Proses pewarisan saham melibatkan beberapa tahapan penting:

1. Penetapan Ahli Waris

Langkah pertama adalah memperoleh surat keterangan waris yang sah, yang menyatakan siapa saja yang berhak menerima warisan.

2. Pembuatan Akta Pemindahan Hak

Meskipun pewarisan terjadi secara hukum, pembuatan akta pemindahan hak atas saham diperlukan untuk keperluan administrasi dan pencatatan dalam daftar pemegang saham perusahaan. Akta ini biasanya dibuat di hadapan notaris.

3. Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham

Direksi perusahaan wajib mencatat pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan.

Sengketa dalam Pewarisan Saham

Sengketa dapat timbul jika terdapat ketidaksepakatan antara ahli waris atau jika perusahaan menolak mencatat pemindahan saham. Dalam kasus seperti ini, langkah hukum yang dapat ditempuh meliputi:

1. Mediasi

Upaya penyelesaian melalui mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama.

2. Gugatan ke Pengadilan

Jika mediasi tidak berhasil, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya atas saham warisan. Pengadilan dapat memerintahkan perusahaan untuk mencatat pemindahan saham kepada ahli waris yang sah.

Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait pewarisan saham PT, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menyelesaikan permasalahan waris secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.