upaya hukum keberatan putusan KPPU

Putusan KPPU Dapat Diajukan Upaya Hukum?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari apakah putusan KPPU dapat diajukan upaya hukum, jenis upaya yang tersedia, dasar hukumnya, dan pentingnya pendampingan hukum. Lindungi kepentingan bisnis Anda bersama ILS Law Firm.

Apa Itu KPPU dan Fungsinya?

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan persaingan usaha, melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta menjatuhkan putusan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

KPPU memainkan peran penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli, kartel, diskriminasi harga, serta penyalahgunaan posisi dominan yang merugikan konsumen dan pasar.

Kekuatan Hukum Putusan KPPU

Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat. Setelah KPPU memutus adanya pelanggaran, putusan tersebut dapat mencakup:

  • Perintah penghentian perilaku tertentu.
  • Pembatalan perjanjian yang bertentangan dengan hukum.
  • Penetapan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
  • Denda administratif mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar.
  • Rekomendasi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran serius.

Namun, bagi pelaku usaha yang tidak puas dengan putusan KPPU, undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum.

Apakah Putusan KPPU Bisa Diajukan Upaya Hukum?

Jawabannya adalah bisa ke Pengadilan Niaga

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha atau pihak lain yang dirugikan dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU melalui pengadilan negeri yang berbunyi:

Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Setelah itu teknis pemeriksaan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri diatur dalam PERMA No.3 Tahun 20018 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Selanjutnya, pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri diubah ke Pengadilan Niaga yang berwenang memutus keberatan terhadap putusan KPPU yang didasarkan Pasal 19 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi:


Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha selambat-lambatnya (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.

Jenis Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU

1. Keberatan ke Pengadilan Niaga

Pelaku usaha yang tidak setuju dengan putusan KPPU dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan Niaga domisili pelaku usaha dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan diterima. Proses ini dikenal sebagai upaya hukum tahap pertama.

2. Kasasi

Jika putusan pengadilan niaga tetap tidak memuaskan, pihak yang keberatan dapat melanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA akan memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.

3. Peninjauan Kembali (PK)

Sebagai upaya hukum luar biasa, PK dapat diajukan ke MA jika ditemukan bukti baru (novum) atau terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Tetap Kooperatif Selama Proses

Meskipun mengajukan upaya hukum, pelaku usaha tetap disarankan untuk kooperatif dalam memenuhi kewajiban administratif kepada KPPU, seperti pembayaran denda sementara atau penyerahan dokumen.

Siapkan Tim Hukum yang Kompeten

Persidangan melawan putusan KPPU membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum persaingan usaha, hukum acara perdata, serta strategi pembuktian yang tepat. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk bekerja sama dengan tim pengacara berpengalaman.

Analisis Dampak Bisnis

Selama proses hukum berjalan, pelaku usaha harus menganalisis dampaknya terhadap:

  • Reputasi perusahaan.
  • Hubungan dengan mitra bisnis.
  • Operasional dan finansial perusahaan.

Langkah mitigasi dapat mencakup penyusunan kebijakan internal yang sesuai dengan prinsip persaingan sehat.

Pentingnya Upaya Hukum untuk Menjaga Hak Perusahaan

Upaya hukum adalah hak setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa keputusan administratif tidak merugikan secara sepihak. Dengan mengajukan keberatan, perusahaan memiliki kesempatan untuk:

  • Memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam pemeriksaan KPPU.
  • Menjelaskan konteks bisnis yang mungkin tidak terlihat dalam pemeriksaan awal.
  • Melindungi hak-hak dan kepentingan usaha secara adil.

Namun, penting diingat bahwa upaya hukum harus dilakukan secara tepat waktu, sesuai prosedur, dan dengan strategi hukum yang matang.

Peran ILS Law Firm dalam Pendampingan Hukum KPPU

ILS Law Firm memiliki tim yang dapat mendampingi pelaku usaha dalam:

  • Menganalisis isi putusan KPPU.
  • Menyusun permohonan keberatan yang kuat secara hukum.
  • Menyiapkan dokumen, bukti, dan saksi pendukung.
  • Mewakili klien dalam persidangan di Pengadilan Niaga, kasasi, hingga PK.
  • Memberikan saran hukum untuk memitigasi risiko bisnis.
  • Membantu perusahaan memperbaiki kebijakan internal agar sesuai prinsip persaingan usaha sehat.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menghadapi proses hukum secara profesional dan mengurangi risiko sanksi maupun kerugian reputasi.

Konsultasikan Masalah Anda dengan ILS Law Firm

Jika perusahaan Anda sedang berhadapan dengan putusan KPPU atau membutuhkan pendampingan untuk mengajukan upaya hukum, segera konsultasikan masalah Anda kepada tim ahli ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm siap membantu Anda menganalisis kasus, menyusun strategi hukum terbaik, serta melindungi kepentingan bisnis Anda. Jangan biarkan masalah hukum menghambat usaha Anda — hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi profesional!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.