perdata 3

Prosedur Verzet dalam Hukum Acara Perdata

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari prosedur verzet sebagai upaya hukum terhadap putusan verstek dalam hukum perdata Indonesia. Pahami syarat, tenggat waktu, dan langkah-langkah pengajuan verzet.

Pengantar

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, terdapat mekanisme khusus bagi pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan dan dijatuhi putusan verstek. Mekanisme tersebut dikenal dengan istilah verzet, yaitu upaya hukum yang memungkinkan tergugat untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai prosedur verzet, termasuk dasar hukum, syarat, tenggat waktu, dan langkah-langkah pengajuannya.

Pengertian Verzet

Verzet adalah upaya hukum yang diajukan oleh tergugat terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan. Verzet memberikan kesempatan bagi tergugat untuk membela diri dan meminta pengadilan untuk memeriksa kembali perkara tersebut secara kontradiktor.

Dasar Hukum Verzet

Dasar hukum verzet diatur dalam Pasal 129 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang intinya:

(1) Tergugat yang dihukum dengan keputusan tanpa kehadiran dan tidak menerima keputusan itu, boleh mengajukan perlawanan.


(2) Jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari sesudah pemberitahuan itu

Syarat Pengajuan Verzet

Untuk mengajukan verzet, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Tergugat yang dijatuhi putusan verstek: Hanya tergugat yang tidak hadir dalam persidangan dan dijatuhi putusan verstek yang berhak mengajukan verzet.
  2. Pengajuan dalam tenggat waktu: Verzet harus diajukan dalam waktu yang ditentukan oleh hukum (lihat bagian Tenggat Waktu Pengajuan Verzet).
  3. Diajukan ke pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek: Verzet diajukan ke pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat.
  4. Diajukan oleh tergugat atau kuasanya: Verzet dapat diajukan oleh tergugat secara langsung atau melalui kuasa hukumnya.

Tenggat Waktu Pengajuan Verzet

Tenggat waktu pengajuan verzet diatur dalam Pasal 129 ayat (2) HIR dan Pasal 153 ayat (2) RBg, yaitu:

  1. 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan secara langsung kepada tergugat.
  2. 8 hari setelah aanmaning (peringatan) jika tergugat hadir pada saat aanmaning.
  3. 8 hari setelah pelaksanaan eksekusi jika tergugat tidak hadir pada saat aanmaning.

Jika tenggat waktu tersebut terlampaui, maka hak tergugat untuk mengajukan verzet gugur, dan putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap.

Prosedur Pengajuan Verzet

Langkah-langkah pengajuan verzet adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Verzet: Tergugat atau kuasanya mendaftarkan verzet ke pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek.
  2. Pemeriksaan Perkara: Pengadilan akan memeriksa kembali perkara tersebut secara kontradiktor, seolah-olah belum pernah diputus.
  3. Putusan Verzet: Setelah pemeriksaan, pengadilan akan menjatuhkan putusan atas verzet yang diajukan.

Akibat Hukum Verzet

Pengajuan verzet memiliki beberapa akibat hukum:

  • Putusan verstek menjadi tidak berkekuatan hukum tetap: Dengan diajukannya verzet, putusan verstek tidak dapat dieksekusi hingga ada putusan baru atas verzet.
  • Pemeriksaan ulang perkara: Pengadilan akan memeriksa kembali perkara tersebut secara menyeluruh.
  • Putusan verzet: Pengadilan dapat menguatkan, membatalkan, atau mengubah putusan verstek berdasarkan hasil pemeriksaan verzet.

Kesimpulan

Verzet merupakan upaya hukum yang penting bagi tergugat yang dijatuhi putusan verstek tanpa kehadirannya dalam persidangan. Dengan memahami prosedur, syarat, dan tenggat waktu pengajuan verzet, tergugat dapat menggunakan haknya untuk membela diri dan memastikan keadilan dalam proses peradilan perdata.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum terkait prosedur verzet atau permasalahan hukum lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, termasuk hukum kesehatan.

Kontak Kami:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi hukum lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru