Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, permohonan pailit dapat digunakan ketika debitor memiliki lebih dari satu kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kepailitan tidak semata-mata ditentukan dari besar atau kecilnya utang. Pemohon perlu membuktikan syarat kepailitan dan hubungan utang piutang secara sederhana di hadapan Pengadilan Niaga.
Bagi kreditor, proses ini dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memperoleh pembayaran melalui pemberesan harta pailit. Sementara bagi debitor, kepailitan menimbulkan konsekuensi serius terhadap penguasaan dan pengurusan harta yang masuk dalam boedel pailit.
Sebelum memilih langkah tersebut, para pihak juga dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui negosiasi, somasi, gugatan wanprestasi, atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tergantung kondisi perkara.
Baca juga: Jasa Pengacara Kepailitan & PKPU Jakarta
Dasar Hukum Permohonan Pailit
Dasar utama kepailitan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 2 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Dengan demikian, terdapat dua unsur utama yang harus diperhatikan:
- Debitor mempunyai sedikitnya dua kreditor; dan
- Terdapat sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tetapi tidak dibayar lunas.
UU Kepailitan saat ini juga perlu dibaca bersama dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan karena sebagian ketentuan mengenai kepailitan dan PKPU terhadap pelaku sektor jasa keuangan telah mengalami perubahan.
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Untuk debitor pada umumnya, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh:
- debitor sendiri;
- satu atau lebih kreditor; atau
- kejaksaan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, ketentuan berbeda berlaku terhadap debitor tertentu di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan ketentuan sektor keuangan setelah berlakunya UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan menjadi pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit dan/atau PKPU terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasannya, antara lain bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, dan beberapa pelaku sektor keuangan lainnya.
Karena itu, kreditor perlu terlebih dahulu memeriksa status dan bidang usaha debitornya sebelum menentukan apakah permohonan dapat diajukan langsung ke Pengadilan Niaga.
Syarat Permohonan Pailit
Secara umum, pemohon harus menunjukkan adanya lebih dari satu kreditor serta setidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Selain itu, Pasal 8 UU Kepailitan mengenal prinsip pembuktian sederhana. Artinya, fakta mengenai terpenuhinya syarat kepailitan harus dapat dibuktikan secara sederhana dalam persidangan.
Dokumen yang biasanya perlu dipersiapkan antara lain:
- perjanjian atau dasar timbulnya utang;
- invoice atau tagihan;
- bukti pembayaran yang telah dilakukan;
- bukti tanggal jatuh tempo;
- bukti komunikasi para pihak;
- surat somasi apabila tersedia;
- identitas atau dokumen badan hukum para pihak; dan
- bukti adanya kreditor lain.
Somasi dapat membantu memperjelas bahwa kreditor telah meminta pembayaran. Namun, keberadaan somasi tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk setiap perkara. Hal tersebut perlu dilihat dari isi perjanjian, tanggal jatuh tempo, serta dasar timbulnya kewajiban.
Baca juga: Wanprestasi Pasal 1243 KUH Perdata dan Unsurnya
Apakah Permohonan Pailit Harus Menggunakan Pengacara?
UU Kepailitan mengatur bahwa sejumlah permohonan dalam proses kepailitan harus diajukan oleh advokat.
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam sejumlah pasal, termasuk permohonan pailit berdasarkan Pasal 6, harus diajukan oleh seorang advokat.
Karena itu, sebelum mengajukan perkara, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memberikan kuasa kepada advokat untuk melakukan pendaftaran serta pendampingan dalam proses persidangan.
Prosedur Mengajukan Permohonan Pailit di Pengadilan Niaga
1. Memeriksa Hubungan Utang Piutang
Langkah pertama adalah memastikan terdapat dasar utang yang jelas.
Pemohon perlu mengetahui dari mana utang muncul, jumlah tagihan, kapan kewajiban jatuh tempo, apakah telah dilakukan pembayaran sebagian, dan apakah terdapat sengketa mengenai nilai utang.
Selain itu, pemohon perlu memiliki informasi mengenai keberadaan kreditor lain.
2. Menentukan Pengadilan Niaga yang Berwenang
Permohonan pailit tidak diajukan sebagai gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri.
Perkara kepailitan diperiksa oleh Pengadilan Niaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UU Kepailitan.
Untuk perkara dalam wilayah yang menjadi kewenangannya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan salah satu pengadilan yang memeriksa perkara pailit dan PKPU. Situs resminya juga memuat layanan Kepaniteraan Khusus Niaga serta perkara kepailitan yang sedang berjalan. (PN Jakarta Pusat)
3. Menyusun dan Mendaftarkan Permohonan
Permohonan harus menguraikan secara jelas antara lain:
- identitas pemohon dan termohon;
- hubungan hukum antara para pihak;
- dasar timbulnya utang;
- jumlah utang;
- waktu jatuh tempo;
- bukti bahwa utang dapat ditagih;
- keberadaan kreditor lain; dan
- permintaan agar debitor dinyatakan pailit.
Permohonan kemudian didaftarkan melalui prosedur yang berlaku pada Pengadilan Niaga.
4. Penetapan Hari Sidang
Setelah permohonan didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
UU Kepailitan mengatur bahwa pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari setelah pendaftaran. Sidang pemeriksaan diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, sidang dapat ditunda dengan batas sebagaimana ditentukan undang-undang.
5. Pemeriksaan dan Pembuktian
Dalam persidangan, pemohon harus membuktikan terpenuhinya syarat pailit.
Termohon juga memiliki kesempatan untuk membantah dalil pemohon, termasuk mengenai keberadaan utang, jatuh tempo, jumlah kreditor, atau persoalan hukum lainnya.
Salah satu aspek penting adalah apakah syarat kepailitan dapat dibuktikan secara sederhana.
6. Putusan Pengadilan Niaga
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, bukan 60 hari sejak sidang pertama.
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan pada prinsipnya akan menunjuk:
- kurator; dan
- hakim pengawas.
Kurator kemudian menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai undang-undang.
Peran Kurator Setelah Debitor Dinyatakan Pailit
Kurator memiliki peran penting setelah putusan pailit dijatuhkan.
Secara umum, kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dapat mencakup:
- menginventarisasi harta pailit;
- menerima dan memeriksa tagihan kreditor;
- mengikuti proses pencocokan atau verifikasi piutang;
- mengamankan harta pailit;
- melakukan pemberesan atau penjualan aset sesuai ketentuan;
- menyusun daftar pembagian; dan
- membagikan hasil pemberesan kepada kreditor berdasarkan kedudukan serta hak masing-masing.
Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperlihatkan berbagai pengumuman mengenai daftar harta pailit, daftar piutang tetap, lelang aset, serta daftar pembagian dalam perkara kepailitan.
Akibat Hukum Putusan Pailit
Putusan pailit menimbulkan konsekuensi penting bagi debitor dan kreditor.
Bagi debitor, salah satu akibat utamanya adalah hilangnya kewenangan untuk menguasai dan mengurus harta yang masuk dalam harta pailit. Pengurusan dan pemberesan harta tersebut dilakukan oleh kurator.
Namun, kepailitan tidak berarti bahwa debitor kehilangan seluruh hak keperdataannya.
Bagi kreditor, proses pailit memberikan mekanisme kolektif untuk mendaftarkan dan mencocokkan tagihan, kemudian memperoleh pembayaran dari hasil pemberesan harta sesuai kedudukan masing-masing.
Perbedaan Pailit dan PKPU
Pailit dan PKPU memiliki tujuan yang berbeda.
Kepailitan berfokus pada pengurusan dan pemberesan harta pailit untuk kepentingan para kreditor.
Sementara itu, PKPU pada dasarnya memberikan ruang kepada debitor dan kreditor untuk membahas rencana perdamaian atau restrukturisasi pembayaran utang.
Dalam PKPU, debitor tidak bebas mengurus atau mengalihkan hartanya sendiri. Tindakan pengurusan tertentu dilakukan bersama atau dengan persetujuan pengurus sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, PKPU sering dipertimbangkan ketika masih terdapat kemungkinan restrukturisasi dan kelangsungan usaha.
Apakah Pailit Berarti Perusahaan Langsung Dibubarkan?
Tidak selalu.
Putusan pailit pada dasarnya menempatkan harta debitor dalam proses pengurusan dan pemberesan oleh kurator. Kepailitan tidak secara otomatis identik dengan pembubaran perseroan pada saat putusan pailit dibacakan.
Karena itu, istilah “pailit” sebaiknya tidak langsung disamakan dengan perusahaan tutup atau bubar.
Risiko Mengajukan Permohonan Pailit
Sebelum mengajukan permohonan, kreditor perlu mempertimbangkan beberapa risiko.
Pertama, permohonan dapat ditolak apabila syarat kepailitan tidak dapat dibuktikan.
Kedua, sengketa mengenai keberadaan atau dasar utang dapat menyebabkan persoalan pembuktian menjadi lebih kompleks.
Ketiga, setelah debitor dinyatakan pailit, kreditor tetap harus mengikuti mekanisme pemberesan bersama kreditor lain. Pailit tidak otomatis menjamin seluruh tagihan kreditor akan dibayar penuh.
Keempat, proses pailit dapat berdampak besar terhadap operasional dan reputasi bisnis debitor.
Karena itu, sebelum memilih kepailitan, sebaiknya dibandingkan terlebih dahulu dengan opsi seperti negosiasi, restrukturisasi, PKPU, atau gugatan wanprestasi.
Baca juga: Litigasi Perdata dan Komersial ILS Law Firm
Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit
Putusan kepailitan memiliki mekanisme upaya hukum khusus.
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, UU Kepailitan mengatur upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, proses kepailitan berbeda dengan perkara perdata biasa yang pada umumnya mengenal tahapan banding sebelum kasasi.
Tips Sebelum Mengajukan Permohonan Pailit
Sebelum mendaftarkan permohonan, beberapa hal berikut sebaiknya diperiksa:
- Pastikan dasar utang dapat dibuktikan.
- Pastikan sedikitnya terdapat dua kreditor.
- Pastikan terdapat utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Kumpulkan perjanjian, invoice, transfer, surat, dan komunikasi terkait.
- Periksa apakah debitor termasuk lembaga sektor keuangan dengan mekanisme khusus melalui OJK.
- Pertimbangkan apakah tujuan utama adalah pemberesan aset atau restrukturisasi utang.
- Evaluasi kemungkinan pemulihan tagihan apabila debitor benar-benar dinyatakan pailit.
Layanan Pengacara Kepailitan dan PKPU ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada kreditor maupun debitor dalam perkara kepailitan dan PKPU.
Layanan dapat meliputi:
- analisis syarat permohonan pailit;
- pemeriksaan dokumen utang piutang;
- penyusunan somasi;
- penyusunan permohonan pailit;
- pendampingan sebagai pemohon;
- pendampingan sebagai termohon;
- penanganan perkara PKPU;
- pendampingan rapat kreditor;
- verifikasi tagihan;
- negosiasi rencana perdamaian; dan
- pendampingan upaya hukum yang berkaitan dengan perkara kepailitan.
Konsultasi Permohonan Pailit
Jika Anda memiliki tagihan yang telah jatuh tempo atau sedang menghadapi permohonan pailit, langkah pertama yang penting adalah memeriksa dokumen, hubungan utang piutang, keberadaan kreditor lain, serta strategi penyelesaian yang paling sesuai.
ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan perkara kepailitan dan PKPU bagi kreditor maupun debitor.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon, maupun melalui pertemuan langsung.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






