cara pengajuan gugatan perdata

Prosedur Perdaftaran Perkara Perdata ke Pengadilan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana prosedur perkara perkara perdata ke pengadilan negeri ? perkara perdata diajukan ke pengadilan negeri wilayah tempat tinggal Tergugat dengan cara menyiapkan surat gugatan secara tertulis yang di daftarkan ke paniteraan pengadilan.

Dibawah ini, kami ILS Law Firm memberikan tata cara mengurus dan pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri, yaitu:  

Apa itu Perkara Perdata

Perkara perdata adalah tuntutan yang diajukan pihak Penggugat untuk menuntut dan meminta ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat.

Jenis Perkara Perdata

Perkara perdata yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri memiliki 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Gugatan Wanprestasi, yaitu perkara yang diajukan Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati oleh Tergugat. Contohnya, Tergugat tidak membayar hutang sesuai jangka waktu yang diperjanjian. Maka, Penggugat dapat mengajukan gugatan/ perkara wanprestasi dengan tuntutan meminta ganti kerugian.
  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu perkara yang diajukan Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum pihak Tergugat. Contohnya, Tergugat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat pelanggaran hukum itu mengakibatkan kerugian pihak lain, sehingga pihak Penggugat mengajukan gugatan/ perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan.

Dimana Mengajukan Perkara Perdata

Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara perdata di wilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal.

Dengan demikian, maka perkara perdata diajukan ke Pengadilan wilayah tempat tinggal pihak yang digugat (Tergugat).

Contoh : Penggugat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, sedangkan Tergugat di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan perkara perdata diajukan di Pengadilan wilayah Jakarta Utara sebagai wilayah tempat tingal Tergugat.

Bagaimana jika Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, dimana mengajukan gugatan /perkaranya ? jika Tergugat lebih dari 1 (satu) orang, maka gugatan perkara perdata diajukan ke pengadilan negeri salah satu pihak Tergugat dengan tetap mengikutkan Tergugat lain dalam perkara perdata tersebut.

Syarat Mengajukan Perkara Perdata

Syarat dokumen diperlukan untuk proses beracara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Surat gugatan perdata 5 (lima) rangkap;
  2. Surat kuasa pengacara (bila memakai jasa advokat);
  3. KTP Penggugat;
  4. Alamat Lengkap Tergugat (untuk menentukan pengadilan);
  5. Bukti-bukti Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janj) seperti dokumen kontrak, kwitansi atau bukti transfer (gugatan wanprestasi)
  6. Bukti-bukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti dokumen sertifikat atau yang lainnya (gugatan perbuatan melawan hukum)
  7. Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi jika diperlukan.

Selain itu, cara mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Mendaftarkan gugatan perkara perdata secara online, melalui website e-court, hal ini umumnya dilakukan oleh kuasa hukum/ Pengacara; atau
  2. Mendaftarkan gugatan perkara perdata secara offline, dengan datang langsung ke PTS Pengadilan.

Jangka Waktu Perkara Perdata di Pengadilan

Jangka waktu gugatan perkara perdata di Pengadilan berdasarkan SEMA No.2 Tahun 2014 paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan untuk tingkat pengadilan negeri.

Sedangkan, apabila gugatan perkara perdata sederhana, maka berdasarkan SEMA No.4 Tahun 2019 menyebutkan proses perkaranya dapat berlangsung lebih cepat yaitu 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama di pengadilan. Namun ini hanya berlaku jika nilai kerugian dibawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Jasa Pengacara Perdata

ILS Law firm adalah kantor Pengacara di Jakarta yang memberikan jasa pengacara perdata yang mewakili klien sebagai Penggugat atau Tergugat dalam kasus / perkara perdata wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan jasa pengacara seputar prosedur mendaftarkan perkara perdata, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.