Pelajari langkah-langkah pencatatan lisensi merek di Indonesia, termasuk persyaratan dokumen dan proses pendaftaran di DJKI. Lindungi hak merek Anda dengan prosedur yang tepat.
Pengantar
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek dagang menjadi aset berharga yang perlu dilindungi. Salah satu cara untuk memaksimalkan nilai merek adalah melalui pemberian lisensi kepada pihak lain. Namun, agar lisensi tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum, diperlukan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur pencatatan lisensi merek di Indonesia.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu, wilayah, dan syarat tertentu. Lisensi ini dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif, tergantung pada kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.
Mengapa Pencatatan Lisensi Merek Penting?
Pencatatan lisensi merek di DJKI memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Kekuatan Hukum: Lisensi yang tercatat memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
- Perlindungan Hukum: Melindungi hak-hak pemberi dan penerima lisensi dari sengketa hukum.
- Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam penggunaan merek di pasar.
Persyaratan Dokumen untuk Pencatatan Lisensi Merek
Sebelum mengajukan pencatatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan perjanjian lisensi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Identitas pemberi dan penerima lisensi (KTP atau paspor).
- Salinan sah akta pendirian badan hukum (jika berbentuk badan hukum).
- Sertifikat merek yang masih berlaku.
- Surat kuasa bermaterai (jika menggunakan kuasa).
- Surat pernyataan perjanjian lisensi.
- Surat permohonan pencatatan lisensi.
Prosedur Pencatatan Lisensi Merek
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mencatatkan lisensi merek di DJKI:
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan dapat diajukan secara online melalui laman resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id. Pastikan Anda telah memiliki akun dan login ke sistem tersebut.
2. Pemesanan Kode Billing
Setelah login, lakukan pemesanan kode billing melalui http://simpaki.dgip.go.id. Pilih jenis layanan “Pencatatan Perjanjian Lisensi” dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan kode billing.
3. Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang telah diperoleh. Biaya pencatatan lisensi merek adalah Rp1.000.000 per nomor terdaftar.
4. Pengisian Formulir Permohonan
Kembali ke akun Anda di https://merek.dgip.go.id dan pilih menu “Pasca Permohonan Online”. Pilih tipe permohonan “Pencatatan Perjanjian Lisensi”, masukkan kode billing yang telah dibayarkan, dan lengkapi data yang diminta.
5. Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen dalam format PDF dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pemeriksaan Permohonan
DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan, Anda akan diberi waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen tersebut.
7. Penerbitan Sertifikat Pencatatan
Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, DJKI akan menerbitkan sertifikat pencatatan lisensi merek dalam waktu paling lambat 2 hari kerja. Sertifikat ini akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Bahasa Perjanjian: Perjanjian lisensi harus dibuat dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika menggunakan bahasa asing.
- Jangka Waktu: Jangka waktu perjanjian lisensi tidak boleh melebihi masa perlindungan merek yang dilisensikan.
- Larangan Ketentuan: Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian nasional, menghambat pengembangan teknologi, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pencatatan lisensi merek merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penggunaan merek oleh pihak lain memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJKI, Anda dapat melindungi hak-hak atas merek dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun atau mencatatkan perjanjian lisensi merek, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Kontak ILS Law Firm:
- WhatsApp: (+62) 813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.