prosedur kasasi perkara pailit

Prosedur Kasasi dalam Perkara Kepailitan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Kepailitan adalah proses hukum yang kompleks dan sering kali menimbulkan dampak besar bagi debitur maupun para kreditur. Ketika putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan niaga, bukan berarti segalanya selesai begitu saja. Baik pihak debitur maupun kreditur masih memiliki satu upaya hukum yang sangat penting: kasasi ke Mahkamah Agung.

Tapi, bagaimana sebenarnya prosedur kasasi dalam perkara kepailitan? Siapa yang bisa mengajukan? Apa saja yang perlu disiapkan? Dan bagaimana dasar hukum yang mengaturnya?

Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang kasasi dalam perkara pailit, secara praktis dan berdasar hukum, agar Anda bisa memperjuangkan hak Anda secara tepat.

Apa Itu Kasasi?

Kasasi adalah permohonan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali suatu putusan pengadilan, dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga terkait kepailitan. Kasasi bukan untuk mengulang pembuktian, melainkan untuk menilai apakah hakim di tingkat sebelumnya sudah menerapkan hukum secara benar.


Dasar Hukum Kasasi dalam Perkara Kepailitan

Beberapa ketentuan hukum yang menjadi landasan kasasi dalam perkara pailit antara lain:

📌 Pasal 11 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

“Terhadap putusan pernyataan pailit dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan diucapkan.”

🔹 Artinya, tenggat waktu pengajuan kasasi sangat singkat, hanya 8 hari sejak putusan dibacakan di persidangan.


Siapa yang Berhak Mengajukan Kasasi?

Pengajuan kasasi bisa dilakukan oleh:

  • Debitur yang merasa putusan pailit dijatuhkan secara tidak adil
  • Kreditur yang tidak setuju terhadap penolakan pailit atau keberatan atas status pailit

Alasan Mengajukan Kasasi

Kasasi tidak bisa diajukan hanya karena tidak puas terhadap hasil putusan. Harus ada alasan hukum seperti:

  1. Penerapan hukum materiil yang salah oleh pengadilan niaga
  2. Pelanggaran prosedur (due process)
  3. Hakim melampaui kewenangannya
  4. Putusan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung
  5. Syarat kepailitan tidak terpenuhi secara hukum

Prosedur Kasasi dalam Perkara Kepailitan

Berikut ini adalah langkah-langkah teknis yang harus Anda ikuti jika ingin mengajukan kasasi:

1. Menyiapkan Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis kepada Panitera Pengadilan Niaga yang memutus perkara pailit.

Permohonan harus diajukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak putusan pailit dibacakan.

2. Menyusun Memori Kasasi

Memori kasasi adalah dokumen penting yang berisi alasan-alasan hukum mengapa pemohon tidak menerima putusan pailit.

Isinya bisa meliputi:

  • Kesalahan penerapan hukum oleh hakim niaga
  • Ketidaksesuaian antara fakta hukum dan isi putusan
  • Rujukan pasal dan yurisprudensi yang mendukung

📝 Memori kasasi harus disusun secara sistematis dan disampaikan bersamaan atau setelah permohonan diajukan.

3. Membayar Biaya Kasasi

Setiap permohonan kasasi dikenakan biaya perkara. Jumlahnya ditetapkan oleh pengadilan dan harus dibayar sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.

4. Pemeriksaan Berkas oleh Panitera

Panitera akan memeriksa kelengkapan berkas kasasi dan mengirimkan seluruh dokumen ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.

5. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

MA akan memeriksa penerapan hukum, bukan bukti atau saksi baru. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung kompleksitas perkara.

6. Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan memutus apakah:

  • Menolak kasasi dan menguatkan putusan pailit
  • Mengabulkan kasasi dan membatalkan/mengubah putusan pailit

Putusan ini bersifat final dan mengikat.


Strategi Mengajukan Kasasi

Mengajukan kasasi bukan perkara mudah. Diperlukan strategi hukum yang matang, di antaranya:

1. Memastikan Alasan Kasasi Berdasarkan Hukum

Tidak semua keberatan bisa dijadikan dasar kasasi. Anda harus fokus pada kesalahan penerapan hukum, bukan fakta.

2. Membuat Memori Kasasi yang Kuat

Sajikan argumentasi yang sistematis, didukung dengan referensi hukum, doktrin, dan putusan sebelumnya.

3. Gunakan Bantuan Firma Hukum Berpengalaman

ILS Law Firm siap membantu menyusun memori kasasi secara profesional agar permohonan Anda diterima dan berpeluang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.


Apa yang Terjadi Jika Tidak Ajukan Kasasi?

Jika Anda tidak mengajukan kasasi dalam waktu 8 hari:

  • Putusan pailit inkracht (berkekuatan hukum tetap)
  • Tidak bisa diubah, dibatalkan, atau dikoreksi di tingkat lebih tinggi
  • Proses pembagian harta, verifikasi piutang, dan tindakan kurator akan langsung berjalan

Contoh Kasus Kasasi (Fiktif)

Salah satu klien Iperusahaan startup teknologi yang dinyatakan pailit oleh pengadilan atas permohonan salah satu investor. Tim kami menilai bahwa syarat pailit belum terpenuhi karena:

  • Hanya ada satu kreditur
  • Utang belum jatuh tempo
  • Tidak ada upaya perdamaian terlebih dahulu

Kami menyusun memori kasasi lengkap dan mengajukannya ke MA. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit, dan klien bisa kembali menjalankan bisnisnya.


Peran ILS Law Firm dalam Proses Kasasi

Kami siap membantu Anda dalam setiap tahapan:

  • Konsultasi hukum awal & analisis putusan pailit
  • Menyusun memori kasasi
  • Pendampingan teknis administratif
  • Monitoring proses kasasi di MA

Dengan pengalaman menangani perkara kepailitan baik sebagai kuasa debitur maupun kreditur, ILS Law Firm memastikan hak hukum Anda tetap terjaga.


Hubungi Kami

🔹 ILS Law Firm
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Segera konsultasikan rencana kasasi Anda dengan tim kami sebelum batas waktu 8 hari berakhir!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru