Gugatan sederhana atau small claim court merupakan tata cara pemeriksaan perkara perdata dengan proses dan pembuktian yang lebih sederhana dibandingkan gugatan perdata biasa. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000.
Mahkamah Agung mengatur gugatan sederhana melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.
Salah satu tujuan gugatan sederhana adalah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Berbeda dengan perkara perdata biasa, hakim tunggal memeriksa dan memutus gugatan sederhana serta proses penyelesaiannya dibatasi waktunya.
Perkara Apa yang Bisa Diajukan Melalui Gugatan Sederhana?
Penggugat dapat menggunakan prosedur gugatan sederhana untuk perkara:
- cidera janji atau wanprestasi; dan/atau
- perbuatan melawan hukum,
dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.
Contohnya, perusahaan tidak membayar invoice, pembeli belum melunasi pembayaran berdasarkan perjanjian jual beli, pihak yang berutang tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, atau seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Namun, tidak semua sengketa dengan nilai di bawah Rp500 juta dapat menggunakan gugatan sederhana.
Perkara yang Tidak Bisa Menggunakan Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana tidak dapat digunakan untuk:
- perkara yang penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan pengadilan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- sengketa hak atas tanah.
Dengan demikian, penggugat harus memeriksa terlebih dahulu jenis sengketa dan kewenangan pengadilan sebelum mendaftarkan gugatan sederhana.
Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana
Pasal 4 PERMA tentang Gugatan Sederhana mengatur sejumlah persyaratan mengenai para pihak.
Pada prinsipnya, Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh berjumlah lebih dari satu orang atau badan hukum. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila beberapa pihak memiliki kepentingan hukum yang sama.
Penggugat juga tidak dapat mengajukan gugatan sederhana apabila tempat tinggal Tergugat tidak diketahui.
Pada prinsipnya, Penggugat dan Tergugat harus berdomisili dalam daerah hukum pengadilan yang sama. Namun, setelah perubahan melalui PERMA No. 4 Tahun 2019, Penggugat yang berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat tetap dapat mengajukan gugatan sederhana dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat.
Hal penting lainnya, Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa hukum.
Apakah Gugatan Sederhana Harus Menggunakan Pengacara?
Tidak.
Para pihak tidak wajib menggunakan jasa pengacara dalam gugatan sederhana. Penggugat maupun Tergugat dapat menjalani proses persidangan sendiri.
Namun, PERMA juga tidak melarang para pihak menggunakan advokat. Para pihak dapat hadir dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Pengacara dapat membantu memeriksa apakah perkara memenuhi persyaratan gugatan sederhana, menyusun gugatan atau jawaban, menyiapkan bukti, memberikan argumentasi hukum, serta mendampingi klien selama persidangan.
Penggunaan pengacara tidak menghapus kewajiban Penggugat maupun Tergugat untuk hadir secara langsung dalam persidangan.
Tahapan Prosedur Gugatan Sederhana
Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memeriksa dan memutus gugatan sederhana.
Penyelesaian gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Tahapan pemeriksaannya meliputi:
- pendaftaran gugatan;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan persidangan dan upaya perdamaian;
- pembuktian; dan
- pembacaan putusan.
Pemeriksaan pendahuluan menjadi tahap penting. Pada tahap ini, Hakim menilai apakah perkara memenuhi kriteria gugatan sederhana. Jika Hakim menilai perkara tidak memenuhi persyaratan, perkara tidak dilanjutkan dengan prosedur gugatan sederhana.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Hakim berperan aktif selama proses pemeriksaan gugatan sederhana.
Hakim memberikan penjelasan mengenai tata cara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak, mengupayakan perdamaian, menuntun para pihak dalam pembuktian, serta menjelaskan upaya hukum yang tersedia.
Peran aktif tersebut merupakan salah satu karakteristik yang membedakan gugatan sederhana dari pemeriksaan gugatan perdata biasa.
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam setiap persidangan, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan tetap memperhatikan batas waktu penyelesaian gugatan sederhana.
Proses perdamaian dalam gugatan sederhana tidak menggunakan prosedur mediasi sebagaimana mekanisme mediasi pada perkara perdata biasa.
Apabila para pihak mencapai perdamaian, Hakim membuat putusan akta perdamaian. Putusan tersebut mengikat para pihak dan tidak dapat diajukan upaya hukum.
Para pihak juga dapat melakukan perdamaian di luar persidangan dan memberitahukannya kepada Hakim.
Upaya Hukum Keberatan
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan gugatan sederhana, pihak tersebut tidak mengajukan banding seperti dalam perkara perdata biasa.
Upaya hukum yang tersedia adalah keberatan.
Pihak yang mengajukan keberatan menyampaikan permohonannya kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan Panitera serta menyampaikan alasan keberatan.
Permohonan keberatan harus diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
Pengadilan menyediakan blanko permohonan keberatan yang dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
Berapa Lama Proses Keberatan?
Majelis Hakim memeriksa permohonan keberatan berdasarkan:
- putusan dan berkas gugatan sederhana;
- permohonan keberatan dan memori keberatan; serta
- kontra memori keberatan.
Putusan atas keberatan harus diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
Putusan keberatan merupakan putusan akhir. Para pihak tidak dapat mengajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali terhadap putusan keberatan.
Peran Pengacara dalam Gugatan Sederhana
Meskipun penggunaan pengacara tidak diwajibkan, pendampingan advokat dapat membantu para pihak menyusun strategi sejak awal.
Pengacara antara lain dapat membantu menilai apakah sengketa memenuhi kriteria gugatan sederhana, menghitung nilai tuntutan, menyusun gugatan atau jawaban, mempersiapkan bukti, mendampingi proses persidangan, hingga menyusun permohonan keberatan.
Namun, penggunaan kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir langsung dalam persidangan.
Perlu diluruskan bahwa ketentuan PERMA tidak secara umum mensyaratkan setiap kuasa hukum harus berdomisili dalam daerah hukum Pengadilan. Ketentuan mengenai alamat kuasa dalam wilayah hukum Tergugat relevan terutama ketika Penggugat berdomisili di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat.
Konsultasi Gugatan Sederhana dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Penggugat maupun Tergugat dalam perkara gugatan sederhana, mulai dari pemeriksaan dokumen, penentuan apakah perkara memenuhi persyaratan gugatan sederhana, penyusunan gugatan atau jawaban, persiapan bukti, pendampingan persidangan, hingga upaya hukum keberatan.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







