prosedur banding perdata

Prosedur Banding Perkara Perdata: Syarat dan Tahapan Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari prosedur banding perkara perdata secara lengkap. ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan strategi hukum yang tepat dan profesional.

Pengertian Banding dalam Perkara Perdata

Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam hukum acara perdata, banding bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk meminta pemeriksaan ulang perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi.

Banding merupakan upaya hukum biasa, di mana pemeriksaan meliputi ulang seluruh aspek perkara—baik fakta maupun penerapan hukumnya. Hal ini membedakan banding dari kasasi, yang hanya fokus pada aspek penerapan hukum.

Dasar Hukum Banding Perdata

Prosedur banding dalam perkara perdata diatur dalam beberapa ketentuan berikut:

  • Pasal 199 HIR / Pasal 26 RBg
  • UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
  • Ketentuan Mahkamah Agung dan Surat Edaran MA (SEMA) terkait prosedur teknis

Ketentuan ini memberikan dasar hukum mengenai tenggat waktu, mekanisme pengajuan, hingga wewenang pengadilan tinggi dalam memutus ulang perkara.

Tahapan Prosedur Banding Perdata

Berikut ini adalah tahapan penting dalam pengajuan banding atas perkara perdata:

1. Penyampaian Permohonan Banding

Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat perkara diperiksa dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Permohonan dapat diajukan secara lisan atau tertulis dan akan dicatat dalam register permohonan banding.

2. Pembayaran Biaya Perkara

Pemohon banding wajib membayar panjar biaya perkara (SKUM), yang mencakup:

  • Biaya pencatatan permohonan banding
  • Biaya pemberitahuan putusan
  • Ongkos pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi

Jika tidak mampu, pemohon dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo dengan menyertakan bukti ketidakmampuan.

3. Pembuatan Akta Pernyataan Banding

Setelah pembayaran selesai, Panitera akan membuat akta pernyataan banding, yang menandai dimulainya proses hukum secara resmi.

4. Penyerahan Memori Banding

Dalam waktu yang ditentukan, pemohon harus menyerahkan memori banding—sebuah dokumen hukum berisi alasan-alasan mengapa putusan pengadilan tingkat pertama dianggap salah, baik dari aspek fakta maupun penerapan hukum.

5. Kontra Memori Banding

Pihak lawan atau terbanding memiliki hak untuk memberikan kontra memori banding, yaitu tanggapan atas isi memori banding.

6. Pemeriksaan dan Penyerahan Berkas Perkara

Pengadilan tingkat pertama akan menyusun berkas perkara lengkap, termasuk memori dan kontra memori banding, untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi dalam waktu maksimal 30 hari sejak permohonan banding dinyatakan.

7. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi akan memeriksa ulang perkara secara menyeluruh, baik fakta maupun penerapan hukumnya. Pemeriksaan ini dilakukan melalui majelis hakim banding berdasarkan berkas perkara yang diterima.

Jika perlu, majelis dapat menggelar sidang banding untuk mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa alat bukti tambahan.

8. Putusan Banding

Majelis hakim Pengadilan Tinggi akan mengeluarkan putusan yang dapat berupa:

  • Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama
  • Membatalkan putusan dan menjatuhkan putusan baru
  • Memperbaiki atau mengubah sebagian isi putusan

Putusan ini bersifat final di tingkat banding, namun masih dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila terdapat alasan hukum yang kuat.

Dokumen yang Diperlukan dalam Banding

Dalam proses pengajuan banding, beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

  • Akta pernyataan banding dari pengadilan
  • Memori banding dari pemohon
  • Kontra memori banding dari pihak lawan (jika ada)
  • Salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama
  • Bukti-bukti tambahan (jika diperlukan)

Semua dokumen ini harus disusun secara sistematis dan sesuai ketentuan formal agar proses banding tidak ditolak atau dianggap tidak lengkap.

Peran Pengacara dalam Proses Banding Perdata

Menghadapi proses banding tanpa pendampingan hukum berisiko tinggi, terutama karena kesalahan dalam penyusunan memori banding atau kelemahan argumentasi hukum dapat menyebabkan kekalahan di tingkat banding.

Menggunakan jasa pengacara akan membantu dalam:

  • Menganalisis putusan sebelumnya secara menyeluruh
  • Menyusun memori banding secara argumentatif dan tepat sasaran
  • Menghindari kesalahan prosedur dan kelalaian administratif
  • Memberikan strategi hukum yang kuat dan terukur

ILS Law Firm siap memberikan bantuan hukum dari awal proses hingga keluarnya putusan banding, termasuk penyusunan dokumen hukum yang lengkap dan profesional.

Biaya Jasa Hukum Banding Perdata

Biaya jasa pengacara banding perdata di ILS Law Firm bersifat kompetitif dan transparan, tergantung pada:

  • Kompleksitas kasus
  • Banyaknya dokumen yang harus dianalisis
  • Tenggat waktu penyusunan memori banding
  • Kebutuhan pendampingan persidangan

Rata-rata biaya jasa hukum untuk pendampingan banding perdata mulai dari Rp15.000.000, termasuk konsultasi dan penyusunan dokumen resmi.

Komitmen ILS Law Firm dalam Layanan Banding

  1. Tim pengacara memiliki pengalaman di bidang perdata dan banding
  2. Penyusunan dokumen hukum yang akurat dan berstruktur
  3. Pelayanan cepat dan responsif sesuai tenggat hukum
  4. Konsultasi strategis sebelum dan selama proses banding
  5. Biaya jasa hukum fleksibel dan sesuai kesepakatan

Kami telah menangani berbagai jenis perkara perdata dan memahami seluk-beluk teknis prosedur banding di berbagai pengadilan tinggi.

Konsultasi Jasa Pengacara Banding Perdata – ILS Law Firm

Jika Anda merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama dan ingin mengajukan banding, percayakan proses hukumnya kepada tim profesional kami.

ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:

  • Menilai kelayakan banding
  • Menyusun memori banding
  • Mengelola dokumen dan prosedur
  • Menyusun strategi hukum yang tepat hingga putusan keluar

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Hubungi kami hari ini untuk jadwal konsultasi, dan lindungi hak hukum Anda dengan strategi banding yang cermat dan terencana.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru