Pelajari pengertian predatory pricing, dampaknya bagi pasar, sanksi hukum menurut UU No. 5 Tahun 1999, serta contoh kasus fiktif. Lindungi bisnis Anda dari praktik persaingan usaha tidak sehat bersama ILS Law Firm.
Apa Itu Predatory Pricing?
Predatory pricing adalah strategi penetapan harga yang sangat rendah, bahkan di bawah biaya produksi, dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Setelah pesaing keluar atau gulung tikar, pelaku usaha kemudian menaikkan harga setinggi mungkin untuk memulihkan kerugian dan memonopoli pasar.
Strategi ini dilarang karena termasuk bentuk persaingan usaha tidak sehat. Menurut Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dinyatakan:
โPelaku usaha dilarang melakukan penetapan harga di bawah biaya produksi atau harga yang berlaku di pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.โ
Ciri-Ciri Predatory Pricing
Beberapa tanda umum praktik predatory pricing di pasar, antara lain:
- Harga jual barang/jasa jauh lebih rendah dari biaya produksi.
- Tidak ada strategi jangka panjang untuk efisiensi atau inovasi, hanya fokus menyingkirkan pesaing.
- Terjadi kenaikan harga signifikan setelah pesaing kecil keluar dari pasar.
- Konsumen kehilangan alternatif pilihan setelah pasar dikuasai pelaku usaha dominan.
Dampak Predatory Pricing Bagi Pasar
Walau sekilas tampak menguntungkan konsumen karena harga murah, predatory pricing membawa dampak jangka panjang yang merugikan, antara lain:
- Matinya pesaing kecil: Pesaing yang tidak mampu bertahan menghadapi harga murah akan keluar dari pasar.
- Konsumen dirugikan: Setelah pesaing hilang, pelaku usaha bebas menaikkan harga.
- Terhambatnya inovasi: Pasar tidak terdorong menciptakan produk atau layanan yang lebih baik karena tidak ada persaingan.
- Terciptanya monopoli: Pelaku usaha dominan menguasai pasar sepenuhnya.
Dasar Hukum Larangan Predatory Pricing
Selain Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, praktik predatory pricing juga bertentangan dengan prinsip-prinsip lain dalam undang-undang, seperti:
- Pasal 19 huruf d: Larangan tindakan yang dapat mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat bersaing.
- Pasal 25: Larangan penyalahgunaan posisi dominan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun gugatan perdata.
Sanksi Bagi Pelaku Predatory Pricing
Menurut Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meliputi:
- Perintah menghentikan kegiatan usaha tertentu.
- Pembatalan perjanjian atau praktik bisnis yang melanggar.
- Penetapan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
- Denda administratif minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
Selain itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Contoh Kasus Fiktif Predatory Pricing
Kasus:
PT MB adalah perusahaan ritel nasional yang memiliki ribuan cabang di seluruh Indonesia. Di sebuah kota kecil, mereka membuka toko baru dan langsung menawarkan diskon besar-besaran, bahkan harga barang dijual lebih murah dari biaya produksi.
Toko-toko kecil lokal, seperti TSP dan TMJ, tidak sanggup bersaing dengan harga super murah itu. Dalam waktu 6 bulan, sebagian besar toko lokal gulung tikar. Setelah pesaing hilang, PT MB mulai menaikkan harga barang hingga 40% lebih mahal dari harga sebelumnya. Konsumen tidak punya pilihan lain karena tidak ada pesaing tersisa di kota itu.
Seorang mantan pemilik toko melapor ke KPPU. Setelah penyelidikan, KPPU menemukan bukti bahwa PT MB sengaja menerapkan strategi predatory pricing untuk menguasai pasar.
Hasil Keputusan:
- KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp 20 miliar kepada PT Maju Bersama.
- Memerintahkan penghentian praktik predatory pricing.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mendukung pemulihan toko-toko kecil lokal.
Pembelajaran:
Praktik predatory pricing bukan hanya menghancurkan pesaing, tapi juga berdampak buruk bagi konsumen dan ekosistem pasar. Strategi ini jelas dilarang hukum dan dapat dikenakan sanksi berat.
Peran KPPU dalam Mengawasi Praktik Predatory Pricing
Sebagai lembaga independen, KPPU memiliki peran penting dalam:
- Menerima laporan masyarakat atau pelaku usaha terkait dugaan predatory pricing.
- Melakukan penyelidikan baik atas laporan maupun inisiatif sendiri.
- Memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran predatory pricing.
- Menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU.
Cara Menghindari Pelanggaran Predatory Pricing
Bagi pelaku usaha, berikut tips agar terhindar dari pelanggaran hukum:
- Tetapkan harga jual berdasarkan perhitungan biaya produksi yang wajar.
- Jangan gunakan diskon besar hanya untuk menyingkirkan pesaing.
- Hindari praktik bakar uang tanpa strategi jangka panjang yang jelas.
- Selalu konsultasikan kebijakan harga kepada ahli hukum persaingan usaha.
- Edukasi tim pemasaran dan manajemen mengenai batasan hukum penetapan harga.
Konsultasikan Masalah Anda dengan ILS Law Firm
Apakah Anda menghadapi tuduhan predatory pricing atau merasa menjadi korban praktik harga tidak wajar di pasar? Segera konsultasikan kepada tim profesional kami di ILS Law Firm.
๐ Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
๐ง Email: info@ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm siap membantu Anda menganalisis kasus, menyiapkan pembelaan hukum, atau menyusun strategi untuk melindungi kepentingan bisnis Anda. Jangan biarkan masalah hukum menghancurkan usaha Anda โ hubungi kami sekarang untuk konsultasi terbaik!