Apa itu PPJB?
Definisi PPJB diatur dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 12/2021) yang berbunyi:
“Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.”
Adapun sistem PPJB yang merupakan rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli. Sistem PPJB tersebut dilakukan untuk pemasaran terhadap rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan.
Merujuk Pasal 22 ayat (5) jo. Pasal 22I ayat (1) PP 12/2021 disebutkan bahwa Sistem PPJB atas rumah umum milik dan rumah komersial milik yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
PPJB paling sedikit memuat sebagaimana diatur dalam Pasal 22J, yaitu:
- identitas para pihak;
- uraian objek PPJB;
- harga Rumah dan tata cara pembayaran;
- jaminan pelaku pembangunan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- waktu serah terima bangunan;
- pemeliharaan bangunan;
- penggunaan bangunan;
- pengalihan hak;
- pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
- penyelesaian sengketa.
Fungsi PPJB dalam Jual Beli Tanah
Bukti kesepakatan antara para pihak
Pada dasarnya, pada awal jual beli tanah dilakukan belum secara resmi karena penandatanganan PPJB merupakan perjanjian awal. Hal-hal yang diatur dalam PPJB mencakup isi atau klausul perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Dasar pembuatan AJB
PPJB sebagai perjanjian awal dilakukan selama proses pembangunan berlangsung dan baru akan mendapatkan AJB setelah pembayaran atas sejumlah uang telah dilunasi oleh pihak pembeli.
Jaminan hukum
PPJB berfungsi untuk melindungi tanah atau rumah agar kepemilikannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain karena PPJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Apabila terjadi suatu sengketa, maka PPJB dapat dijadikan dasar/bukti di dalam persidangan.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar Hukum Pertanahan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id