Krisis keuangan tidak selalu harus berujung pada kebangkrutan atau pailit. Banyak pengusaha yang mengalami tekanan arus kas, utang yang menumpuk, dan gagal bayar kepada kreditur. Namun, sebelum jatuh ke jurang kepailitan, masih ada solusi hukum yang sah dan strategis, yaitu PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
PKPU adalah “rem darurat” yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan waktu menyusun rencana perdamaian dan menghindari putusan pailit. Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm sebagai panduan lengkap mengenai PKPU sebagai solusi hukum sebelum perusahaan dinyatakan pailit.
Apa Itu PKPU?
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah mekanisme hukum yang memberikan waktu kepada debitur untuk menyusun rencana pembayaran utang kepada kreditur, sebelum kemungkinan jatuh ke dalam status pailit.
Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga oleh:
- Debitur sendiri, atau
- Kreditur (jika debitur dianggap layak untuk diberikan kesempatan menyusun rencana)
Selama proses PKPU, semua eksekusi dan tuntutan oleh kreditur dihentikan sementara.
Dasar Hukum PKPU
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepailitan
- Praktik peradilan di Pengadilan Niaga
Pasal 222 Ayat (1) UU 37/2004:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat mengajukan permohonan PKPU.”
Kapan Waktu Tepat Mengajukan PKPU?
- Ketika perusahaan mengalami kesulitan membayar utang yang jatuh tempo
- Saat perusahaan masih memiliki prospek bisnis dan arus kas ke depan
- Ketika ingin menghindari putusan pailit akibat gugatan dari kreditur
- Saat ingin melakukan restrukturisasi utang secara damai
Syarat Mengajukan PKPU
- Memiliki dua atau lebih kreditur
- Terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran (bukan tidak punya aset)
- Menyusun rencana perdamaian (proposal pembayaran utang)
Manfaat PKPU bagi Pengusaha
Manfaat Utama PKPU | Penjelasan |
---|---|
🔒 Proteksi Hukum | Tidak bisa dituntut pailit atau dieksekusi oleh kreditur selama proses PKPU |
⏳ Waktu untuk Menyusun Strategi | Diberikan waktu hingga 270 hari untuk menyusun rencana pembayaran |
🤝 Negosiasi Bersama Kreditur | Menyatukan semua kreditur dalam forum resmi untuk negosiasi |
🏢 Kesempatan Menyelamatkan Usaha | Menyusun skema pembayaran yang realistis demi kelangsungan bisnis |
💼 Menghindari Kurator dan Likuidasi | Proses pailit tidak berjalan selama PKPU berlangsung |
Proses Mengajukan PKPU
1. Persiapan Dokumen
- Daftar kreditur dan jumlah utang
- Bukti hubungan hukum (invoice, kontrak)
- Rencana perdamaian yang mencakup skema pembayaran
- Dokumen legal perusahaan
2. Pengajuan ke Pengadilan Niaga
- Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai domisili debitur
- Debitur membayar panjar biaya perkara
3. Penetapan PKPU Sementara
- Jika dikabulkan, pengadilan menetapkan PKPU Sementara selama 45 hari
- Debitur dan kreditur menyusun dan membahas rencana perdamaian
4. Rapat Kreditur
- Kurator sementara akan memimpin rapat kreditur
- Kreditur menyampaikan sikap setuju atau menolak proposal pembayaran
5. Penetapan PKPU Tetap
- Jika mayoritas kreditur setuju, maka PKPU berlanjut menjadi PKPU Tetap hingga maksimal 270 hari
- Jika tidak ada kesepakatan, perusahaan bisa dinyatakan pailit
Contoh Kasus Fiktif
PT Cipta Lestari Indonesia, perusahaan manufaktur, mengajukan PKPU setelah menghadapi penurunan pendapatan drastis akibat pandemi. Dengan utang Rp3,5 miliar ke 6 vendor, perusahaan menyusun rencana pembayaran bertahap dalam waktu 24 bulan. Rapat kreditur menyetujui rencana tersebut. Alhasil, perusahaan terhindar dari pailit dan berhasil pulih dalam 2 tahun.
Risiko Jika Tidak Ajukan PKPU
- Kreditur akan langsung ajukan gugatan pailit
- Aset dikelola oleh kurator
- Tidak ada ruang negosiasi kolektif
- Usaha dapat dibubarkan tanpa solusi perdamaian
- Risiko kehilangan reputasi dan kepercayaan pasar
Peran Pengacara dalam Proses PKPU
ILS Law Firm menyediakan layanan profesional untuk:
- Menilai kelayakan pengajuan PKPU
- Menyusun dan mengajukan permohonan PKPU
- Menyusun rencana perdamaian secara legal dan realistis
- Mewakili debitur dalam rapat kreditur dan pengadilan
- Mencegah risiko gugatan pailit dari kreditur
Estimasi Biaya Layanan Hukum PKPU
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi dan analisa dokumen | Gratis |
Permohonan PKPU hingga rapat kreditur | Mulai dari Rp30 juta |
Pendampingan PKPU Tetap (lanjutan) | Sesuai kompleksitas kasus |
Hubungi ILS Law Firm
Anda pengusaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan? Lindungi bisnis Anda dari ancaman pailit dengan strategi hukum PKPU.
📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Solusi Hukum Terbaik untuk PKPU & Kepailitan Bisnis Anda