Apabila Kreditor memiliki piutang terhadap Debitor yang sedang menjalani proses PKPU tetapi belum mendaftarkan tagihannya, hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Berdasarkan Pasal 268 UU No. 37 Tahun 2004, Hakim Pengawas menetapkan hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada Pengurus serta tanggal rapat Kreditor untuk membahas rencana perdamaian.
Segera Ajukan Tagihan kepada Pengurus
Pasal 270 mengatur bahwa tagihan diajukan kepada Pengurus dengan menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menjelaskan sifat dan jumlah tagihan, disertai bukti pendukung atau salinannya.
Kreditor juga berhak meminta tanda terima dari Pengurus sebagai bukti bahwa tagihan telah disampaikan.
Dokumen pendukung dapat berupa perjanjian, invoice, kuitansi, bukti transfer, purchase order, surat pengakuan utang, atau korespondensi lain yang membuktikan adanya piutang.
Bagaimana Jika Batas Waktu Sudah Lewat?
UU masih memberikan ruang terbatas bagi tagihan yang terlambat.
Pasal 278 ayat (3) mengatur bahwa tagihan yang dimasukkan setelah lewat batas waktu masih dapat dimuat dalam daftar piutang apabila diajukan paling lambat dua hari sebelum rapat dan tidak ada keberatan dari Pengurus maupun Kreditor yang hadir.
Namun, Pasal 278 ayat (4) menegaskan bahwa tagihan yang diajukan setelah tenggang waktu tersebut tidak dimasukkan dalam daftar piutang. Karena itu, Kreditor sebaiknya tidak menunda pengajuan tagihan.
Pendaftaran tagihan penting karena berkaitan dengan pengakuan piutang, hak Kreditor dalam rapat, serta kemungkinan memberikan suara terhadap rencana perdamaian.
Konsultasi Pengajuan Tagihan PKPU dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Kreditor yang belum mendaftarkan piutangnya dalam proses PKPU, termasuk memeriksa tenggat waktu, menyiapkan dokumen tagihan, berkomunikasi dengan Pengurus, menghadiri rapat Kreditor, dan memberikan pendampingan apabila tagihan dibantah.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






