Pengertian Transplantasi Organ
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis. Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 124 ayat (3) UU 17/2023 menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Sanksi Pidana di UU Kesehatan
Hukum positif Indonesia melalui UU 17/2023 mengatur secara tegas sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh sebagaimana dalam Pasal 432 ayat (1) UU 17/2023, yaitu:
“Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sanksi Pidana di KUHP
Sejalan dengan UU 17/2023, secara umum larangan komersialisasi transplantasi organ manusia juga diatur dalam UU 1/2023 yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 yang ditegaskan dalam Pasal 346 UU 1/2023 ((KUHP Baru) yang menyatakan bahwa:
- Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Lebih lanjut, ketentuan dalam transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 127 UU 17/2023 dengan memperhatikan:
- prinsip keadilan;
- prinsip utilitas medis;
- kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
- urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
- ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
- karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
- kesehatan donor bagi donor hidup.
Menurut Pasal 129 UU 17/2023 dijelaskan bahwa dalam rangka transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh harus dilakukan melalui kegiatan:
- pendaftaran calon donor dan calon resipien;
- pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosio yuridis;
- pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau
- operasi transplantasi dan penatalaksanaan pasca operasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Melalui pengaturan terhadap transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dalam UU 17/2023 dan PP 28/2024, diharapkan agar tidak terjadi praktik jual beli dan transplantasi organ yang bertentangan dengan etika medis dan hukum.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id