pidana transplantasi organ manusia

Pidana Transplantasi Organ Manusia Ilegal

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari sanksi pidana bagi pelaku transplantasi organ manusia ilegal di Indonesia. Dapatkan informasi lengkap mengenai ketentuan hukum dan implikasinya.

Pendahuluan

Transplantasi organ manusia merupakan salah satu kemajuan dalam bidang medis yang dapat menyelamatkan nyawa pasien dengan mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi. Namun, praktik transplantasi organ harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia, transplantasi organ yang dilakukan secara ilegal, terutama yang melibatkan perdagangan organ, merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.​

Pengertian Transplantasi Organ

Transplantasi organ adalah proses pemindahan organ atau jaringan tubuh dari satu individu (donor) ke individu lain (resipien) untuk menggantikan organ atau jaringan yang rusak atau tidak berfungsi. Transplantasi dapat dilakukan dengan tujuan kemanusiaan dan harus memenuhi persyaratan medis serta hukum yang berlaku.​

Regulasi Transplantasi Organ di Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 124 ayat (3) UU 17/2023 menyatakan:​

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.”

Pasal 432 ayat (1) UU 17/2023 mengatur sanksi pidana bagi pelaku komersialisasi transplantasi organ:​

“Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”​

Pasal 432 ayat (2) UU 17/2023 menambahkan:​

“Setiap Orang yang memperjualbelikan organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”​

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 juga mengatur mengenai transplantasi organ dalam Pasal 346:​

  1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.​
  2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.​

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

PP No. 53 Tahun 2021 mengatur tata cara pelaksanaan transplantasi organ dan jaringan tubuh, termasuk persyaratan administratif bagi calon pendonor dan resipien, serta prosedur pelaksanaan transplantasi yang harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu oleh tenaga medis yang memiliki keahlian dan kewenangan.​

Persyaratan Pelaksanaan Transplantasi Organ

Berdasarkan Pasal 127 UU 17/2023, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan dengan memperhatikan:​

  1. Prinsip keadilan;​
  2. Prinsip utilitas medis;​
  3. Kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;​
  4. Urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/atau hubungan keluarga;​
  5. Ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;​
  6. Karakteristik organ dan/atau jaringan tubuh; dan​
  7. Kesehatan donor bagi donor hidup.​

Pasal 129 UU 17/2023 menjelaskan bahwa dalam rangka transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh harus dilakukan melalui kegiatan:​

  1. Pendaftaran calon donor dan calon resipien;​
  2. Pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosio yuridis;​
  3. Pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/atau jaringan tubuh; dan/atau​
  4. Operasi transplantasi dan penatalaksanaan pasca operasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.​

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Transplantasi Organ Ilegal

Pelaku transplantasi organ ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU 17/2023 dan KUHP baru. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik bagi tenaga medis yang terlibat.​

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Untuk mencegah praktik transplantasi organ ilegal, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi:​

  • Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan transplantasi organ di fasilitas pelayanan kesehatan.​
  • Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari transplantasi organ ilegal.​
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku transplantasi organ ilegal.​
  • Peningkatan ketersediaan donor organ melalui program donor organ yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.​

Konsultasi Hukum di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait transplantasi organ atau membutuhkan konsultasi hukum di bidang kesehatan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim pengacara kami memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus di sektor kesehatan dan siap memberikan solusi hukum yang tepat.​

Kontak ILS Law Firm:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.​

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.