pidana transplantasi organ manusia

Pidana Transplantasi Organ Manusia Ilegal

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pengertian Transplantasi Organ

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis. Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit setelah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 124 ayat (3) UU 17/2023 menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Sanksi Pidana di UU Kesehatan

Hukum positif Indonesia melalui UU 17/2023 mengatur secara tegas sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh sebagaimana dalam Pasal 432 ayat (1) UU 17/2023, yaitu:

Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi Pidana di KUHP

Sejalan dengan UU 17/2023, secara umum larangan komersialisasi transplantasi organ manusia juga diatur dalam UU 1/2023 yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 yang ditegaskan dalam Pasal 346 UU 1/2023 ((KUHP Baru) yang menyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 
  2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Lebih lanjut, ketentuan dalam transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 127 UU 17/2023 dengan memperhatikan:

  1. prinsip keadilan;
  2. prinsip utilitas medis; 
  3. kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan; 
  4. urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
  5. ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh; 
  6. karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan 
  7. kesehatan donor bagi donor hidup.

Menurut Pasal 129 UU 17/2023 dijelaskan bahwa dalam rangka transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh harus dilakukan melalui kegiatan:

  1. pendaftaran calon donor dan calon resipien; 
  2. pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosio yuridis; 
  3. pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau 
  4. operasi transplantasi dan penatalaksanaan pasca operasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Melalui pengaturan terhadap transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dalam UU 17/2023 dan PP 28/2024, diharapkan agar tidak terjadi praktik jual beli dan transplantasi organ yang bertentangan dengan etika medis dan hukum.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.