ILS Law Firm

PGB Pengganti IMB Menurut Hukum?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apa itu PBG ?

Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) menerangkan bahwa:

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.”

Munculnya peraturan tentang PBG yang menggantikan IMB bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bangunan gedung. Akan tetapi, Pasal 346 ayat (1) PP 16/2021 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 

Manfaat PBG

Adapun manfaat yang diperoleh dari PBG yang meliputi:

  1. Legalitas, dengan PBG yang merupakan bukti bahwa pembangunan atas bangunan gedung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melindungi dari tindakan hukum di kemudian hari.
  2. Keamanan, PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan sehingga meminimalisasi risiko kecelakaan atau kerusakan bangunan.
  3. Kelancaran proses pembangunan, PBG lebih memudahkan untuk mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan.
  4. Nilai investasi, dengan memiliki PBG bangunan akan cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah dapat perizinan untuk pengembangan selanjutnya.

Merujuk pada Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja sebagaimana Pasal 36A ayat (3) UU 28/2002, Perolehan PBG dapat dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Kewajiban dan Sanksi

Kewajiban Pemilik Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung:

  1. menyediakan rencana teknis Bangunan Gedung yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya; 
  2. memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; 
  3. melaksanakan pembangunan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis; 
  4. mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat atas perubahan rencana teknis Bangunan Gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan 
  5. menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan Pengkaji Teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait Bangunan Gedung. 

Sanksi administratif bagi pemilik bangunan gedung, Pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, dan/ atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/ atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berupa:

  1. peringatan tertulis; 
  2. pembatasan kegiatan pembangunan; 
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 
  4. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; 
  5. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  6. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; 
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; 
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; atau 
  9. perintah Pembongkaran.

Berdasarkan penjelasan di atas, kepemilikan PBG sebagai kewajiban pemilik bangunan gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban kepemilikan atas PBG tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo. Pasal 44 Perppu 2/2022.

Referensi:

  1. DPMPTSP Kota Blitar. 2024. Pentingnya Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Dampaknya bagi Investasi Anda. Diakses pada 6 Februari 2025 dari https://dpmptsp.blitarkota.go.id/berita/pentingnya-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-dan-dampaknya-bagi-investasi-anda 
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hukum Pertanahan/ Properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru