ils law firm lawyer

Perusahaan Tidak Membayar Pesangon, Apa yang Harus Dilakukan?

Perusahaan tidak membayar pesangon setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Pekerja yang mengalami kondisi tersebut tidak harus menerima begitu saja. Hukum ketenagakerjaan memberikan mekanisme untuk menuntut hak pekerja.

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besarnya hak pekerja tidak selalu sama. Jumlahnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan hak akibat PHK juga diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Ajukan Perundingan Bipartit

Jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai hak pekerja, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta pembayaran secara tertulis dan mengajukan perundingan bipartit.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mewajibkan para pihak terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit secara musyawarah.

Dalam perundingan tersebut, pekerja dapat meminta perusahaan membayar seluruh hak akibat PHK berdasarkan masa kerja dan alasan PHK yang berlaku.

Bipartit Gagal, Ajukan Sengketa ke Disnaker

Apabila perundingan bipartit gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.

Perselisihan kemudian dapat diproses melalui mediasi. Mediator akan memeriksa persoalan dan mengupayakan penyelesaian antara pekerja dengan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis.

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila mediasi tidak menyelesaikan sengketa, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam gugatan tersebut, pekerja dapat meminta perusahaan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak lain yang memang timbul berdasarkan hubungan kerja dan alasan PHK.

Karena itu, pekerja sebaiknya menyimpan surat PHK, perjanjian kerja, slip gaji, bukti masa kerja, risalah bipartit, serta dokumen lain yang dapat membuktikan haknya.

Konsultasi Pengacara Ketenagakerjaan ILS Law Firm

Jika perusahaan tidak membayar pesangon atau Anda mengalami sengketa PHK, ILS Law Firm dapat membantu menganalisis hak pekerja, melakukan perundingan bipartit, mediasi di Disnaker hingga mengajukan gugatan ke PHI.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru