ils law firm lawyer

Perusahaan Tidak Membayar Hak Karyawan Setelah PHK, Bisa Digugat ke PHI?

Perusahaan tidak membayar hak karyawan setelah pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, pekerja pada dasarnya dapat menempuh gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI setelah menjalani tahapan penyelesaian yang diwajibkan.

Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur:

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Artinya, PHK tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar hak pekerja.

Hak Apa Saja yang Bisa Dituntut?

Setelah PHK, pekerja dapat berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK serta masa kerjanya.

Pasal 156 ayat (4) juga mengatur uang penggantian hak, antara lain cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang pekerja dan keluarganya, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, pekerja perlu menghitung seluruh hak terlebih dahulu sebelum mengajukan tuntutan.

Apakah Bisa Langsung Menggugat ke PHI?

Pada umumnya, pekerja tidak langsung mengajukan gugatan ke PHI.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan terlebih dahulu harus diupayakan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Jika bipartit gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan atau Disnaker. Perselisihan kemudian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai jenis perselisihannya.

Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa apabila penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke PHI.

Dalam gugatan tersebut, pekerja dapat meminta hakim menghukum perusahaan untuk membayar hak akibat PHK sesuai ketentuan hukum.

Pekerja sebaiknya menyiapkan kontrak kerja, surat PHK, slip gaji, bukti masa kerja, risalah bipartit, anjuran mediator, dan dokumen pendukung lainnya.

Konsultasi Sengketa PHK ILS Law Firm

Jika perusahaan tidak membayar pesangon atau hak lain setelah PHK, ILS Law Firm dapat membantu menghitung hak pekerja, melakukan bipartit, mendampingi proses di Disnaker, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru