ils law firm lawyer

Perusahaan Tidak Bayar Invoice, Apa Langkah Hukumnya?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Invoice yang tidak dibayar oleh perusahaan dapat menimbulkan masalah serius bagi pemasok barang, kontraktor, vendor, maupun penyedia jasa. Jika pekerjaan atau barang sudah diberikan dan pembayaran telah jatuh tempo, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan beberapa upaya hukum.

Namun, langkah yang dipilih sebaiknya disesuaikan dengan nilai tagihan, kekuatan bukti, kondisi Debitor, dan tujuan penagihan. Berikut beberapa pilihan yang dapat dipertimbangkan.

1. Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Apabila invoice timbul berdasarkan perjanjian dan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, Kreditor dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Sebelum menggugat, sebaiknya Kreditor memiliki bukti seperti perjanjian, purchase order, invoice, berita acara pekerjaan atau serah terima, bukti pengiriman barang, korespondensi, dan bukti bahwa pembayaran telah jatuh tempo.

Somasi juga sebaiknya dikirimkan terlebih dahulu untuk meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Melalui gugatan wanprestasi, Penggugat dapat meminta pembayaran utang serta tuntutan lain yang mempunyai dasar hukum dan dapat dibuktikan.

2. Menggunakan Gugatan Sederhana

Jika nilai tagihan tidak terlalu besar dan sengketanya sederhana, Kreditor dapat mempertimbangkan gugatan sederhana.

Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019, gugatan sederhana dapat digunakan untuk perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta. Perkara tersebut juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam PERMA.

Gugatan sederhana dapat menjadi pilihan untuk penagihan invoice karena proses pemeriksaannya dirancang lebih sederhana dan cepat dibandingkan gugatan perdata biasa.

3. Mengajukan PKPU

Jika perusahaan mempunyai lebih dari satu Kreditor dan mengalami kesulitan membayar kewajibannya, PKPU dapat menjadi pilihan.

Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 memberikan kemungkinan bagi Kreditor untuk mengajukan PKPU apabila Kreditor memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Tujuan PKPU adalah memberikan kesempatan kepada Debitor menawarkan rencana perdamaian kepada para Kreditor.

Melalui PKPU, penyelesaian dapat berupa restrukturisasi, cicilan, perpanjangan waktu pembayaran, atau skema lain yang disepakati dalam perdamaian.

4. Mengajukan Permohonan Pailit

Permohonan pailit juga dapat dipertimbangkan apabila persyaratannya terpenuhi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 mensyaratkan Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Selain itu, Pasal 8 ayat (4) mensyaratkan terpenuhinya unsur kepailitan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Karena itu, adanya invoice yang belum dibayar saja belum otomatis menjamin permohonan pailit akan dikabulkan. Permohonan dapat ditolak apabila, misalnya, tidak terbukti adanya dua Kreditor, utang belum jatuh waktu, utang telah dibayar, atau syarat kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Langkah Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Tidak semua invoice yang tidak dibayar harus langsung dibawa ke PKPU atau kepailitan. Untuk sengketa utang biasa, gugatan wanprestasi atau gugatan sederhana mungkin lebih tepat. Sementara PKPU dapat dipertimbangkan ketika diperlukan restrukturisasi utang, sedangkan kepailitan mempunyai konsekuensi yang jauh lebih serius terhadap kekayaan Debitor.

Karena itu, dokumen dan kondisi perusahaan Debitor sebaiknya dianalisis terlebih dahulu sebelum menentukan strategi penagihan.

Konsultasi Penagihan Invoice dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu perusahaan, vendor, maupun Kreditor dalam melakukan penagihan invoice melalui somasi, gugatan wanprestasi, gugatan sederhana, PKPU, maupun permohonan pailit sesuai kondisi perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru