ils law firm lawyer

Perusahaan Digugat Karyawan ke PHI, Apa yang Harus Dilakukan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Perusahaan digugat karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI harus segera menyiapkan langkah hukum. Gugatan PHI dapat berkaitan dengan PHK, pesangon, upah, status hubungan kerja, atau hak lain yang dianggap belum dipenuhi perusahaan.

Perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan panggilan sidang karena perkara tetap dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

1. Pelajari Isi Gugatan Karyawan

Langkah pertama adalah membaca gugatan secara menyeluruh. Periksa apa yang diminta karyawan, dasar perhitungannya, serta fakta yang digunakan untuk mendukung tuntutan.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur kewenangan PHI untuk memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan tertentu, perselisihan PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

Perusahaan harus memastikan lebih dahulu jenis perselisihan yang sedang dihadapi.

2. Periksa Apakah Prosedur Sebelum PHI Sudah Dilalui

Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 mewajibkan perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit.

Selain itu, Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 mengatur bahwa gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi dapat dikembalikan oleh hakim.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah pekerja telah menempuh bipartit dan proses penyelesaian melalui Disnaker sesuai jenis sengketanya.

3. Kumpulkan Seluruh Bukti Hubungan Kerja

Perusahaan perlu menyiapkan dokumen seperti:

  • perjanjian kerja;
  • peraturan perusahaan atau PKB;
  • slip dan bukti pembayaran upah;
  • absensi;
  • surat peringatan;
  • surat PHK;
  • perhitungan pesangon;
  • risalah bipartit; dan
  • dokumen mediasi di Disnaker.

Bukti tersebut sangat penting untuk membantah dalil pekerja.

4. Siapkan Jawaban dan Eksepsi

Dalam persidangan, perusahaan dapat mengajukan jawaban terhadap pokok gugatan. Jika terdapat persoalan kewenangan pengadilan, prosedur, kedudukan hukum, atau cacat gugatan, perusahaan juga dapat mempertimbangkan eksepsi sesuai fakta perkara.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya membantah, tetapi menyusun kronologi dan bukti secara sistematis.

Konsultasi Sengketa PHI ILS Law Firm

Jika perusahaan Anda digugat karyawan ke PHI, ILS Law Firm dapat membantu menganalisis gugatan, menyusun jawaban, menyiapkan bukti, dan melakukan pendampingan hingga persidangan.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru