perundingan bipartit

Perundingan Bipartit? Ini Proses, Syarat, Tahapan, dan Hasil

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari proses, syarat, tahapan, dan hasil perundingan bipartit dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Panduan lengkap sesuai hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Apa Itu Perundingan Bipartit?

Perundingan bipartit adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan secara langsung antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Bipartit menjadi tahap awal wajib dalam setiap upaya penyelesaian sengketa hubungan kerja, sebelum melanjutkan ke tahap mediasi, konsiliasi, atau pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian damai melalui musyawarah untuk mufakat.

Dasar Hukum Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 3 UU PPHI, setiap perselisihan hubungan industrial harus diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Kapan Perundingan Bipartit Harus Dilakukan?

Perundingan bipartit harus dilakukan dalam semua jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu:

  • Perselisihan hak (misalnya, pembayaran upah, cuti, tunjangan).
  • Perselisihan kepentingan (misalnya, perubahan syarat kerja).
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Bipartit adalah syarat mutlak sebelum melanjutkan penyelesaian ke tahap lebih lanjut seperti mediasi di Dinas Ketenagakerjaan atau pengadilan.

Proses Perundingan Bipartit

Berikut adalah tahapan umum dalam perundingan bipartit:

1. Permintaan Perundingan

Proses bipartit dimulai dengan:

  • Pihak yang merasa dirugikan (pekerja atau pengusaha) mengajukan permintaan perundingan.
  • Permintaan dilakukan secara tertulis atau lisan.

Permintaan perundingan ini harus dilakukan dalam itikad baik untuk mencari penyelesaian.

2. Penyelenggaraan Perundingan

Perundingan harus dilakukan:

  • Antara wakil pekerja atau serikat pekerja dengan wakil pengusaha.
  • Dalam suasana musyawarah untuk mufakat.
  • Dengan menghormati prinsip kesetaraan hak dan kewajiban.

3. Batas Waktu Perundingan

  • Perundingan bipartit harus selesai dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
  • Jika dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, proses bipartit dinyatakan gagal.

4. Dokumentasi Hasil Perundingan

Hasil perundingan bipartit harus dituangkan dalam dokumen tertulis, baik berupa:

  • Perjanjian Bersama (jika berhasil), atau
  • Risalah Gagal Perundingan (jika tidak berhasil).

Dokumen ini menjadi bukti sah dalam proses hukum selanjutnya.

Syarat-Syarat Perundingan Bipartit

Agar perundingan bipartit sah dan efektif, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:

1. Kehadiran Kedua Belah Pihak

  • Harus dihadiri oleh wakil yang sah dari pihak pekerja dan pihak pengusaha.
  • Masing-masing pihak dapat menunjuk tim perunding.

2. Musyawarah untuk Mufakat

  • Perundingan harus mengutamakan dialog terbuka dan kompromi.
  • Dilarang melakukan tekanan, intimidasi, atau pemaksaan.

3. Adanya Itikad Baik

  • Kedua belah pihak harus benar-benar berupaya mencapai penyelesaian.
  • Jika salah satu pihak tidak hadir atau mengabaikan undangan perundingan, proses bipartit dianggap gagal.

4. Waktu Pelaksanaan Sesuai Ketentuan

  • Perundingan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Memenuhi syarat ini penting agar hasil bipartit sah secara hukum dan dapat digunakan dalam tahap penyelesaian berikutnya.

Tahapan Lengkap Perundingan Bipartit

Berikut tahapan rinci yang umumnya dilalui dalam proses bipartit:

Tahap 1: Persiapan

  • Mengidentifikasi pokok masalah.
  • Menentukan tim perunding dari masing-masing pihak.
  • Menyiapkan dokumen pendukung.

Tahap 2: Pertemuan Awal

  • Menyampaikan masalah yang disengketakan.
  • Menyepakati agenda dan aturan main perundingan.

Tahap 3: Proses Perundingan

  • Tukar-menukar pandangan dan argumentasi.
  • Menyusun opsi-opsi penyelesaian.

Tahap 4: Negosiasi Kesepakatan

  • Mencari titik temu dalam perbedaan kepentingan.
  • Menyusun draft Perjanjian Bersama.

Tahap 5: Penandatanganan Hasil

  • Jika tercapai kesepakatan: penandatanganan Perjanjian Bersama.
  • Jika tidak: pembuatan Risalah Gagal Perundingan.

Hasil dari Perundingan Bipartit

Hasil perundingan bipartit dapat berupa:

1. Perjanjian Bersama

Jika tercapai kesepakatan:

  • Harus dibuat dalam bentuk tertulis.
  • Ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.

2. Risalah Kegagalan

Jika tidak tercapai kesepakatan:

  • Wajib dibuat Risalah Gagal Perundingan.
  • Menjadi dasar administratif untuk melanjutkan ke:
    • Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan,
    • Konsiliasi, atau
    • Arbitrase.

Risalah ini harus memuat alasan kegagalan perundingan dan ditandatangani kedua belah pihak.

Manfaat Menyelesaikan Perselisihan Melalui Bipartit

Beberapa manfaat utama penyelesaian sengketa secara bipartit adalah:

  • Menghemat waktu dan biaya dibandingkan proses litigasi.
  • Menjaga hubungan kerja agar tetap harmonis.
  • Fleksibilitas dalam merumuskan solusi yang saling menguntungkan.
  • Mencegah publikasi negatif yang biasanya terjadi dalam penyelesaian di pengadilan.

Karena itu, perusahaan dan pekerja disarankan untuk mengutamakan perundingan bipartit dalam setiap perselisihan.


Konsultasi Hukum Perundingan Bipartit di ILS Law Firm

Menghadapi perselisihan hubungan kerja dan ingin menyelesaikannya secara cepat melalui perundingan bipartit? Atau membutuhkan pendampingan hukum untuk memastikan proses berjalan sah dan efektif?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam mendampingi proses bipartit, mediasi, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial dengan pendekatan yang profesional, cepat, dan berorientasi solusi.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru