Pelajari aturan lengkap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), termasuk isi wajib, masa percobaan, jangka waktu, dan hak pekerja jika terjadi PHK.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Aturan Lengkapnya
Dalam hubungan kerja di Indonesia, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah bentuk hubungan kerja yang paling umum. PKWTT memberikan status karyawan tetap kepada pekerja, yang berhak atas perlindungan hukum penuh sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Artikel ini membahas pengertian, bentuk, isi, serta hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apa Itu PKWTT?
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Dengan PKWTT, seorang karyawan resmi berstatus karyawan tetap tanpa batasan jangka waktu kontrak, kecuali berakhir karena sebab tertentu sesuai ketentuan hukum.
Bentuk PKWTT
PKWTT sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
Namun, jika tidak dibuat tertulis, pengusaha tetap wajib mengeluarkan Surat Pengangkatan bagi pekerja, yang paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat pekerja,
- Tanggal mulai bekerja,
- Jenis pekerjaan,
- Besarnya upah.
Pembuatan surat ini penting untuk membuktikan adanya hubungan kerja dan hak-hak pekerja.
Isi Wajib Dalam PKWTT
Mengacu pada Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebuah PKWTT harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
- Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan pengusaha dan pekerja.
Semua isi PKWTT harus selaras dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Masa Percobaan Dalam PKWTT
Dalam PKWTT, pengusaha dapat menetapkan masa percobaan atau masa probation.
Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menetapkan:
- Masa percobaan maksimal 3 bulan,
- Jika lebih dari itu, masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Selama masa percobaan, hak-hak pekerja tetap harus dihormati, termasuk hak atas upah minimum.
Hak Upah Pekerja Selama Masa Percobaan
Pengusaha wajib membayar upah pekerja minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut, meskipun pekerja masih dalam masa percobaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Jangka Waktu Berlaku PKWTT
Berbeda dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT tidak memiliki batas waktu.
Hubungan kerja dalam PKWTT berlanjut terus menerus hingga terjadi:
- Pekerja meninggal dunia,
- Pekerja mengundurkan diri,
- Pekerja memasuki masa pensiun,
- Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),
- Ada putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap,
- Terpenuhinya kondisi tertentu yang disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Hak-Hak Pekerja PKWTT Jika Terjadi PHK
Jika pekerja PKWTT mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka berhak atas:
1. Uang Pesangon
Uang kompensasi yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang terkena PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
3. Uang Penggantian Hak
Meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat semula bekerja,
- Hak-hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Pemberian hak-hak tersebut harus dihitung sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
Konsultasikan Permasalahan PKWTT Anda Bersama ILS Law Firm
Apakah Anda membutuhkan bantuan hukum dalam menyusun, mengoreksi, atau menghadapi sengketa terkait Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?
ILS Law Firm siap membantu.
Kami berpengalaman dalam bidang hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Pastikan hubungan kerja Anda sesuai hukum. Lindungi hak Anda bersama ILS Law Firm.