Pelajari akibat hukum perjanjian yang dibuat di bawah tekanan menurut KUHPerdata. Ketahui syarat sah perjanjian dan langkah hukum yang dapat diambil.
Pendahuluan
Dalam praktik hukum perdata, perjanjian merupakan alat utama untuk mengikatkan diri antara dua pihak atau lebih. Namun, bagaimana jika perjanjian tersebut dibuat di bawah tekanan atau paksaan? Apakah perjanjian tersebut sah menurut hukum? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai keabsahan perjanjian yang dibuat di bawah tekanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia.
Syarat Sahnya Perjanjian Menurut KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian:
- Kesepakatan para pihak: Adanya persetujuan antara para pihak yang membuat perjanjian.
- Kecakapan untuk membuat perikatan: Para pihak harus cakap hukum untuk membuat perjanjian.
- Suatu hal tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan tertentu.
- Sebab yang halal: Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dua syarat pertama bersifat subyektif, berkaitan dengan para pihak, sedangkan dua syarat terakhir bersifat obyektif, berkaitan dengan isi perjanjian.
Cacat Kehendak dalam Perjanjian
Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Paksaan di sini merujuk pada kondisi di mana seseorang dipaksa untuk menyetujui perjanjian tanpa kehendak bebas.
Definisi Paksaan dalam Hukum Perdata
Pasal 1323 KUHPerdata menjelaskan bahwa paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan tersebut, bahkan jika paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam perjanjian.
Pasal 1324 KUHPerdata menambahkan bahwa paksaan harus sedemikian rupa sehingga menakutkan seorang yang berpikir sehat, dan ancaman tersebut harus menimbulkan ketakutan akan kerugian yang nyata terhadap diri atau harta benda.
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)
Selain paksaan, terdapat konsep penyalahgunaan keadaan, di mana seseorang memanfaatkan kondisi terpaksa atau ketergantungan pihak lain untuk memperoleh persetujuan dalam perjanjian. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, konsep ini telah diakui dalam yurisprudensi Indonesia.
Contohnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008, perjanjian yang dibuat di bawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata.
Akibat Hukum Perjanjian yang Dibuat di Bawah Tekanan
Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau paksaan dapat dibatalkan. Namun, pembatalan tersebut harus diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan. Jika pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan, perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan para pihak dikembalikan ke posisi semula sebelum perjanjian dibuat.
Pasal 1454 KUHPerdata menetapkan bahwa hak untuk menuntut pembatalan perjanjian karena paksaan memiliki batas waktu lima tahun sejak paksaan tersebut berhenti.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Jika Anda merasa telah membuat perjanjian di bawah tekanan, langkah-langkah berikut dapat diambil:
- Kumpulkan Bukti: Dokumentasikan semua bukti yang menunjukkan adanya paksaan atau tekanan saat perjanjian dibuat.
- Konsultasi Hukum: Segera konsultasikan dengan firma hukum terpercaya untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.
- Ajukan Gugatan Pembatalan: Melalui pengadilan, ajukan gugatan untuk pembatalan perjanjian tersebut.
Kesimpulan
Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau paksaan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan dapat dibatalkan melalui pengadilan. Penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau memerlukan bantuan hukum lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, termasuk hukum kesehatan.
Kontak Kami:
- WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi hukum lebih lanjut