wanprestasi dan penipuan

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan:

Apa perbedaan wanprestasi dan penipuan ?

Jawab:

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering kali menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan hubungan perdata maupun pidana. Dua konsep hukum yang kerap disalahpahami adalah wanprestasi dan penipuan. Meski keduanya melibatkan suatu pelanggaran, terdapat perbedaan mendasar dari segi karakteristik, unsur, serta akibat hukumnya.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi merupakan pelanggaran dalam lingkup hukum perdata yang terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi terjadi ketika seseorang lalai memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran resmi atau somasi untuk memenuhinya dalam jangka waktu tertentu.

Bentuk-bentuk wanprestasi meliputi:

  1. Tidak melakukan apa yang seharusnya dipenuhi dalam perjanjian.
  2. Melaksanakan kewajiban dengan cara yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan kesepakatan.
  3. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan isi perjanjian.

Konsekuensi hukum dari wanprestasi adalah kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, baik ganti rugi yang berupa biaya, kerugian, dan bunga.

Pengertian Penipuan

Berbeda dengan wanprestasi, penipuan adalah suatu perbuatan hukum yang masuk dalam lingkup hukum pidana yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan maksud sengaja menggunakan kebohongan atau tipu daya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan merugikan pihak lain.

Unsur-unsur penipuan mencakup:

  1. Adanya niat jahat untuk menipu, yang dilakukan sejak awal transaksi.
  2. Perbuatan tipu daya atau kebohongan, misalnya melalui ucapan/nama/keadaan palsu, informasi yang menyesatkan, dan/atau melalui penyamaran.
  3. Adanya kerugian yang diderita korban akibat tertipu.

Penipuan merupakan delik formil, sehingga fokusnya bukan menitikberatkan pada akibat, melainkan pada perbuatan pelaku itu sendiri yang dianggap selesai dengan dilakukannya tindakan penipuan tersebut kepada korban. Hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelaku penipuan adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Perbedaan Utama Wanprestasi dan Penipuan

Dibawah ini kami akan menjelaskan perbedaan utama dari wanprestasi di kasus perdata dan penipuan di kasus pidana, yaitu:

  1. Unsur Kesengajaan 

Wanprestasi tidak selalu melibatkan niat buruk atau kesengajaan. Kelalaian atau ketidakmampuan debitur juga bisa menjadi alasan wanprestasi. Di sisi lain, penipuan mensyaratkan adanya niat buruk/jahat yang secara sengaja dilakukan untuk menipu sejak awal, dengan menggunakan informasi yang salah atau menyesatkan dengan tujuan untuk mengelabui pihak lain agar melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, seperti menyerahkan uang atau barang.

  1. Akibat Hukum

Dalam wanprestasi, akibat hukumnya lebih berorientasi pada pemulihan keadaan, seperti pemenuhan kewajiban, ganti rugi dan/atau pembatalan perjanjian. Sementara itu, akibat hukum penipuan ialah menerima hukuman secara pidana, baik pidana penjara atau pidana denda dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

  1. Pembuktian

Dalam kasus wanprestasi, pembuktian berfokus pada ketidakpatuhan atau pelanggaran dalam perjanjian dan kerugian yang ditimbulkan dengan beban pembuktian ada pada pihak yang merasa dirugikan (penggugat). Pada kasus penipuan, pembuktian lebih kompleks karena harus menunjukkan adanya niat jahat pelaku, tindakan tipu daya, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian korban, dengan beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, wanprestasi dan penipuan memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi ranah hukum, unsur niat atau kesengajaan, akibat hukum maupun proses pembuktiannya. Pemahaman yang tepat atas kedua konsep ini penting agar masyarakat dapat menempuh jalur hukum yang tepat dalam menyelesaikan sengketa. Ketika menghadapi kasus serupa, pihak yang dirugikan perlu menilai dengan cermat apakah pelanggaran tersebut merupakan wanprestasi atau penipuan berdasarkan fakta dan unsur hukumnya.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi atau penipuan dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru