ILS Law Firm

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Utang Piutang

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Tidak semua orang yang tidak membayar utang dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam praktik, kegagalan membayar utang dapat termasuk wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata. Namun, dalam keadaan tertentu, hubungan utang piutang juga dapat mengandung unsur penipuan apabila sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan nama atau kedudukan palsu, atau cara lain untuk membuat korban menyerahkan uang.

Karena itu, penting memahami perbedaan wanprestasi dan penipuan sebelum menentukan langkah hukum.

Apa Itu Wanprestasi dalam Utang Piutang?

Wanprestasi terjadi ketika seseorang mempunyai kewajiban berdasarkan suatu perjanjian tetapi kemudian tidak melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana yang telah disepakati.

Contohnya, A meminjam uang Rp200.000.000 dari B dan berjanji mengembalikannya dalam waktu enam bulan.

Pada saat meminjam uang, A benar-benar berniat membayar. Namun kemudian usaha A mengalami kerugian sehingga ketika jatuh tempo A tidak mampu membayar.

Keadaan tersebut pada dasarnya lebih mengarah kepada persoalan wanprestasi atau sengketa perdata.

Kreditur dapat melakukan somasi dan, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, mempertimbangkan gugatan wanprestasi untuk meminta pembayaran utang dan tuntutan lain yang mempunyai dasar hukum.

Apa Itu Penipuan dalam Utang Piutang?

Saat ini tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pada pokoknya, penipuan terjadi apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Dengan demikian, tidak membayar utang saja belum otomatis membuktikan adanya penipuan.

Harus dilihat bagaimana uang tersebut diperoleh sejak awal.

Apa Perbedaan Utamanya?

Perbedaan penting antara wanprestasi dan penipuan dapat dilihat dari keadaan ketika hubungan hukum tersebut dimulai.

Wanprestasi umumnya terjadi apabila perjanjian dibuat secara sah dan dengan itikad baik, tetapi setelah itu salah satu pihak tidak dapat atau tidak mau memenuhi kewajibannya.

Sebaliknya, penipuan dapat terjadi apabila sejak awal terdapat itikad buruk dan kebohongan digunakan untuk membuat korban bersedia menyerahkan uang atau memberikan utang.

Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau tidak baik.

Contoh Utang yang Termasuk Wanprestasi

Misalnya:

A meminjam uang Rp500.000.000 untuk modal usaha.

A menggunakan identitas sebenarnya dan menjelaskan tujuan penggunaan uang secara jujur. A juga sempat membayar beberapa kali cicilan.

Namun kemudian bisnis A mengalami masalah dan A berhenti melakukan pembayaran.

Apabila tidak terdapat bukti bahwa sejak awal A menggunakan kebohongan untuk memperoleh uang, persoalan tersebut lebih mengarah kepada wanprestasi.

Fakta bahwa seseorang akhirnya gagal membayar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sejak awal dia berniat menipu.

Contoh Utang yang Bisa Mengandung Penipuan

Situasinya berbeda apabila seseorang memperoleh uang melalui kebohongan sejak awal.

Misalnya A meminta B memberikan pinjaman Rp500.000.000 dengan mengatakan bahwa A mempunyai proyek besar dan menunjukkan dokumen proyek yang ternyata palsu.

B percaya terhadap keterangan tersebut dan kemudian menyerahkan uang.

Setelah diperiksa, ternyata proyek tersebut sejak awal tidak pernah ada dan dokumen yang digunakan memang dibuat untuk meyakinkan B agar menyerahkan uang.

Keadaan seperti ini dapat mengarah pada dugaan penipuan karena penyerahan uang terjadi akibat kebohongan atau tipu muslihat.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung juga pernah membahas batas antara wanprestasi dan penipuan dalam beberapa putusan.

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa apabila suatu perjanjian dibuat secara sah dan perbuatan yang menyebabkan kewajiban tidak terpenuhi baru terjadi setelah perjanjian tersebut lahir, maka persoalan tersebut pada prinsipnya merupakan wanprestasi dalam ranah perdata. Pandangan tersebut antara lain ditemukan dalam Putusan No. 1601 K/Pid/1990, No. 43 K/Pid/2016, No. 1327 K/Pid/2016, No. 342 K/Pid/2017, dan No. 994 K/Pid/2017.

Namun, hubungan yang berbentuk perjanjian tidak selalu menutup kemungkinan adanya tindak pidana penipuan. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1689 K/Pid/2015, Mahkamah Agung menilai perkara tersebut sebagai penipuan karena sejak awal terdapat ketidakjujuran, termasuk penggunaan nama atau kedudukan palsu, untuk memperoleh keuntungan dan merugikan pihak lain. Karena itu, salah satu faktor penting untuk membedakan wanprestasi dan penipuan adalah apakah sejak awal perjanjian telah terdapat itikad buruk yang diwujudkan melalui perbuatan yang memenuhi unsur penipuan.

Apakah Orang Tidak Bayar Utang Bisa Dilaporkan Polisi?

Bisa saja laporan dibuat apabila terdapat fakta yang menunjukkan unsur tindak pidana.

Namun, tidak membayar utang semata-mata bukan alasan otomatis untuk menyatakan seseorang melakukan penipuan.

Sebelum melapor, perlu diperiksa antara lain:

  1. apa yang disampaikan oleh pihak yang berutang sebelum uang diberikan;
  2. apakah terdapat kebohongan mengenai identitas, kedudukan, aset, proyek, atau keadaan tertentu;
  3. apakah ada dokumen palsu atau fakta palsu yang digunakan untuk meyakinkan pemberi uang;
  4. apakah kebohongan tersebut menyebabkan korban menyerahkan uang; dan
  5. apakah sejak awal terdapat indikasi bahwa pihak tersebut memang bermaksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Jika persoalannya hanya karena debitur tidak mampu membayar setelah perjanjian berlangsung, jalur perdata melalui somasi dan gugatan wanprestasi biasanya lebih relevan.

Kesimpulan

Perbedaan wanprestasi dan penipuan dalam utang piutang tidak dapat hanya ditentukan dari fakta bahwa utang belum dibayar.

Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam hubungan perjanjian yang pada awalnya dibuat secara sah dan tanpa tipu daya.

Penipuan berbeda karena terdapat unsur pidana berupa maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain memberikan utang atau menyerahkan barang.

Karena batas antara keduanya sangat bergantung pada kronologi dan bukti, setiap kasus sebaiknya dianalisis secara khusus sebelum memilih jalur gugatan perdata atau laporan pidana.

Konsultasi Wanprestasi dan Penipuan dengan ILS Law Firm

Apabila Anda menghadapi persoalan utang piutang dan masih ragu apakah perkara tersebut merupakan wanprestasi atau telah mengandung unsur penipuan, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

ILS Law Firm dapat membantu memeriksa kronologi, perjanjian, bukti transfer, percakapan, dokumen pendukung, serta menentukan langkah hukum yang sesuai, baik melalui somasi, gugatan wanprestasi maupun langkah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.