Pertanyaan :
apa perbedaan Penggelapan dan Pencurian di KUHP ?
Jawab :
Pencurian dan penggelapan adalah bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Bab XXII dan XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua tindak pidana tersebut sama-sama mengambil milik orang lain, lantas apa perbedaan antara Pencurian dan Penggelapan ?
Pencurian di KUHP
Pencurian adalah suatu tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan tanpa melalui izin pemiliknya. Lebih lanjut, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 (KUHP Baru) yang baru akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.
Pasal 362 KUHP | Pasal 479 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) |
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. | Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Unsur “mengambil” dalam pasal a quo sebagai unsur terpenting karena adanya tindakan aktif yang dilakukan seseorang untuk memperoleh atau mengambil atau merebut barang tersebut dari penguasaan orang lain tanpa izin atau hak yang sah. Misalnya, pencurian kendaraan, pencurian perhiasan, pencurian listrik, dan lain-lain.
Penggelapan di KUHP
Penggelapan adalah tindakan seseorang secara melawan hukum untuk menguasai atau mengelola barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pasal 372 KUHP | Pasal 486 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) |
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. | Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. |
Unsur “yang ada padanya bukan karena kejahatan” diartikan bahwa pada awalnya barang yang pelaku peroleh sudah secara sah, tetapi kemudian terhadap penguasaannya dilakukan secara melawan hukum. Misalnya, A menyewakan kendaraan kepada B yang selanjutnya tanpa sepengetahuan A, B membawa kabur dan menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian di atas, perbedaan pencurian dan penggelapan terletak pada keadaan penguasaan objeknya. Ketika pencurian dilakukan usaha melawan hukum untuk memperoleh barang yang belum berada di tangan pelaku, sedangkan penggelapan sebagai tindakan dimana barang tersebut sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku. Selanjutnya, dari sisi timbulnya niat dari tindak pidana pencurian adalah saat barang tersebut diambil, sedangkan penggelapan baru timbul niat setelah barang tersebut sudah berada di penguasaan pelaku selama beberapa waktu.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana penggelapan atau pencurian, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id