Pelajari secara mendalam perbedaan pemerasan dan suap menurut hukum Indonesia, termasuk unsur-unsur, pasal hukum, sanksi pidana, serta contoh kasus nyata baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan korupsi.
Pengertian Pemerasan dan Suap
Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan dan suap adalah dua bentuk tindak pidana yang kerap disamakan oleh masyarakat awam. Padahal, kedua tindak pidana ini memiliki unsur, tujuan, pelaku, serta sanksi yang berbeda secara jelas.
Pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang menyerahkan barang, uang, atau hak lain dengan ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik. Pemerasan sering terjadi di berbagai konteks, tidak selalu terkait pejabat atau korupsi, misalnya antarindividu atau antarorganisasi.
Suap adalah pemberian sesuatu kepada pejabat publik untuk memengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatannya. Umumnya terjadi secara sukarela dari pemberi kepada penerima, bukan dengan paksaan.
Dasar Hukum Pemerasan dan Suap
Pemerasan
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau milik orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Suap
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Pasal 5 UU Tipikor: “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
- Pasal 12 UU Tipikor: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berhubungan dengan jabatannya.”
Unsur-Unsur Pemerasan dan Suap
Unsur | Pemerasan | Suap |
---|---|---|
Pelaku | Siapa saja (bukan hanya pejabat) | Pemberi (swasta) dan penerima (pejabat publik) |
Korban | Orang umum atau siapa saja | Pejabat publik |
Cara | Dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi | Dengan pemberian uang/barang secara sukarela |
Tujuan | Memaksa korban menyerahkan barang atau hak | Memengaruhi tindakan/keputusan pejabat untuk keuntungan |
Sanksi | Penjara maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP) | Penjara hingga seumur hidup, denda besar (UU Tipikor) |
Contoh Kasus Pemerasan dan Suap
Kasus Pemerasan: Kasus pemerasan oleh pejabat yang memeras kontraktor agar menyerahkan uang supaya tidak menghambat pencairan proyek. Pejabat ini dijerat Pasal 368 KUHP sekaligus pasal-pasal dalam UU Tipikor.
Kasus Suap: Seorang kepala daerah tertangkap tangan menerima suap dari kontraktor proyek pembangunan jalan senilai Rp1 miliar untuk memenangkan tender. Kasus ini memperlihatkan praktik suap yang merugikan keuangan negara.
Perbedaan Sanksi Pidana
- Pemerasan: Penjara maksimal 9 tahun.
- Suap: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Upaya Pencegahan
- Peningkatan kesadaran hukum melalui edukasi masyarakat.
- Penerapan sistem pelaporan rahasia untuk korban pemerasan dan pelapor suap.
- Sosialisasi kebijakan anti-korupsi di lembaga pemerintahan.
- Penguatan penegakan hukum dengan kerja sama antar-lembaga.
Pembelaan Jika Terjerat Kasus
- Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui posisi hukum Anda.
- Kumpulkan bukti dan saksi yang bisa memperjelas kronologi.
- Bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
- Siapkan pembelaan hukum dengan menyoroti unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm
Jika Anda atau keluarga Anda terlibat atau dituduh dalam kasus pemerasan atau suap, ILS Law Firm siap membantu Anda untuk membeli layanan hukum profesional dan terpercaya untuk melakukan konsultasi hukum.
📞 Hubungi: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Dapatkan pendampingan hukum dari ILS Law Firm untuk melindungi hak anda dalam menghadapi persoalan hukum pemerasan dan suap.