Pahami perbedaan antara Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan menurut UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan dan melakukan tindakan administratif. Namun, penting untuk memahami perbedaan antara Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan, karena keduanya memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda.
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, KTUN adalah:
“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Ciri-ciri KTUN meliputi:
- Penetapan tertulis: Harus dalam bentuk dokumen resmi.
- Dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang: Pejabat dalam lingkungan eksekutif yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Bersifat konkret, individual, dan final: Menyasar pada subjek tertentu dan tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut.
- Menimbulkan akibat hukum: Menciptakan hak atau kewajiban bagi individu atau badan hukum.
Pengertian Tindakan Administrasi Pemerintahan
Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah:
“Perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.”
Ciri-ciri Tindakan Administrasi Pemerintahan meliputi:
- Perbuatan konkret: Tindakan nyata yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat.
- Dilakukan oleh pejabat pemerintahan: Termasuk pejabat di lingkungan legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan: Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Perbedaan Antara KTUN dan Tindakan Administrasi Pemerintahan
Aspek | KTUN | Tindakan Administrasi Pemerintahan |
---|---|---|
Bentuk | Penetapan tertulis | Perbuatan konkret (melakukan atau tidak melakukan) |
Sifat | Bersifat konkret, individual, dan final | Bersifat konkret, tidak selalu final |
Akibat Hukum | Menimbulkan akibat hukum langsung | Dapat menimbulkan akibat hukum atau tidak |
Objek Sengketa di PTUN | Ya | Ya, setelah perluasan objek sengketa oleh UU Administrasi Pemerintahan |
Dasar Hukum | UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 | UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan |
Implikasi Hukum
Pemahaman terhadap perbedaan antara KTUN dan Tindakan Administrasi Pemerintahan penting dalam konteks hukum administrasi negara, terutama terkait dengan hak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KTUN yang tidak sah dapat digugat ke PTUN untuk dibatalkan. Sementara itu, Tindakan Administrasi Pemerintahan yang melanggar hukum juga dapat menjadi objek sengketa di PTUN, terutama setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan yang memperluas objek sengketa termasuk tindakan faktual.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Tata Usaha Negara atau Tindakan Administrasi Pemerintahan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.