pertambangan 4

Perbedaan IUP dan IUPK di Sektor Pertambangan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Ketahui perbedaan IUP dan IUPK di sektor pertambangan Indonesia. Simak pengertian, dasar hukum, dan perbandingannya secara lengkap dalam tabel.

Pengantar

Dalam sektor pertambangan di Indonesia, terdapat dua jenis perizinan utama yang sering disebut: Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keduanya menjadi dasar hukum bagi perusahaan atau pihak yang ingin melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batubara.

Meskipun keduanya sama-sama mengatur izin usaha pertambangan, terdapat sejumlah perbedaan mendasar dari sisi wilayah, prosedur pemberian, hingga kewenangan pemberi izin. Memahami perbedaan IUP dan IUPK sangat penting untuk kepastian hukum dalam menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia.

Dasar Hukum IUP dan IUPK

Ketentuan tentang IUP dan IUPK diatur secara tegas dalam:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Berikut adalah bunyi pasal penting yang mengatur kedua izin ini:

Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020

“(1) Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.”

“(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).”

Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020

“IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).”

Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2020

“IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN).”

Tabel Perbedaan IUP dan IUPK

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan antara IUP dan IUPK berdasarkan aspek hukum dan teknis:

AspekIUP (Izin Usaha Pertambangan)IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Wilayah UsahaWilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
Dasar HukumPasal 36 UU No. 3 Tahun 2020Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2020
Pemberi IzinPemerintah PusatPemerintah Pusat
Prosedur PerolehanDiberikan melalui mekanisme permohonanDiberikan melalui mekanisme penawaran dan lelang
Jenis KomoditasMineral dan BatubaraMineral dan Batubara
Subjek PenerimaBadan usaha berbadan hukumBadan usaha berbadan hukum
Jangka Waktu EksplorasiMaks. 8 tahun untuk mineral, 7 tahun untuk batubaraSama dengan IUP
Jangka Waktu Operasi Produksi20 tahun, dapat diperpanjang 2×10 tahun20 tahun, dapat diperpanjang 2×10 tahun
Hak KhususTidak ada hak khusus terhadap WPNHak untuk mengelola wilayah yang merupakan cadangan negara

Penjelasan Tambahan

1. IUP: Izin Usaha Pertambangan

IUP diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi dalam WIUP. Wilayah ini terbuka bagi publik dan dapat diajukan izin oleh siapa pun yang memenuhi syarat hukum.

IUP mencakup dua tahap kegiatan:

  • IUP Eksplorasi
    Untuk melakukan kegiatan pencarian dan identifikasi sumber daya.
  • IUP Operasi Produksi
    Untuk kegiatan penambangan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang.

2. IUPK: Izin Usaha Pertambangan Khusus

Berbeda dengan IUP, IUPK hanya diberikan untuk wilayah Pencadangan Negara, yaitu wilayah strategis yang cadangan mineralnya telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kepentingan nasional.

Wilayah ini tidak bisa diajukan secara bebas, tetapi ditawarkan oleh pemerintah melalui lelang atau penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.

3. Keistimewaan IUPK

Meskipun hak dan kewajiban penerima IUP dan IUPK serupa, pemegang IUPK memiliki posisi strategis karena mengelola wilayah prioritas negara. Oleh karena itu, tata kelola dan pengawasan terhadap IUPK lebih ketat.

Akibat Hukum Pelanggaran Izin

Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki IUP atau IUPK akan dikenai sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR atau izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Sanksi ini berlaku tidak hanya pada pelaku tambang ilegal, tetapi juga bagi pihak yang menyalahgunakan atau melanggar ketentuan wilayah izin.

Pentingnya Memahami Perbedaan IUP dan IUPK

Perbedaan antara IUP dan IUPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut aspek legal dan strategi bisnis. Kesalahan dalam memilih atau memproses izin dapat berakibat hukum serius, termasuk pencabutan izin, sanksi administrasi, atau bahkan pidana.

Bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, memahami karakteristik masing-masing izin sangat penting untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha dan menghindari pelanggaran hukum.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Apakah Anda sedang berencana mengurus IUP atau IUPK? Atau menghadapi persoalan hukum terkait perizinan tambang?

ILS Law Firm siap membantu Anda memahami ketentuan hukum sektor pertambangan di Indonesia secara mendalam dan jelas. Konsultasi bersama tim hukum kami bisa menjadi langkah awal untuk menghindari risiko hukum yang serius.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi:

WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.