Ketahui perbedaan IUP dan IUPK di sektor pertambangan Indonesia. Simak pengertian, dasar hukum, dan perbandingannya secara lengkap dalam tabel.
Pengantar
Dalam sektor pertambangan di Indonesia, terdapat dua jenis perizinan utama yang sering disebut: Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keduanya menjadi dasar hukum bagi perusahaan atau pihak yang ingin melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batubara.
Meskipun keduanya sama-sama mengatur izin usaha pertambangan, terdapat sejumlah perbedaan mendasar dari sisi wilayah, prosedur pemberian, hingga kewenangan pemberi izin. Memahami perbedaan IUP dan IUPK sangat penting untuk kepastian hukum dalam menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia.
Dasar Hukum IUP dan IUPK
Ketentuan tentang IUP dan IUPK diatur secara tegas dalam:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Berikut adalah bunyi pasal penting yang mengatur kedua izin ini:
Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020
“(1) Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.”
“(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).”
Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020
“IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).”
Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2020
“IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN).”
Tabel Perbedaan IUP dan IUPK
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan antara IUP dan IUPK berdasarkan aspek hukum dan teknis:
Aspek | IUP (Izin Usaha Pertambangan) | IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) |
---|---|---|
Wilayah Usaha | Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) | Wilayah Pencadangan Negara (WPN) |
Dasar Hukum | Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020 | Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2020 |
Pemberi Izin | Pemerintah Pusat | Pemerintah Pusat |
Prosedur Perolehan | Diberikan melalui mekanisme permohonan | Diberikan melalui mekanisme penawaran dan lelang |
Jenis Komoditas | Mineral dan Batubara | Mineral dan Batubara |
Subjek Penerima | Badan usaha berbadan hukum | Badan usaha berbadan hukum |
Jangka Waktu Eksplorasi | Maks. 8 tahun untuk mineral, 7 tahun untuk batubara | Sama dengan IUP |
Jangka Waktu Operasi Produksi | 20 tahun, dapat diperpanjang 2×10 tahun | 20 tahun, dapat diperpanjang 2×10 tahun |
Hak Khusus | Tidak ada hak khusus terhadap WPN | Hak untuk mengelola wilayah yang merupakan cadangan negara |
Penjelasan Tambahan
1. IUP: Izin Usaha Pertambangan
IUP diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi dalam WIUP. Wilayah ini terbuka bagi publik dan dapat diajukan izin oleh siapa pun yang memenuhi syarat hukum.
IUP mencakup dua tahap kegiatan:
- IUP Eksplorasi
Untuk melakukan kegiatan pencarian dan identifikasi sumber daya. - IUP Operasi Produksi
Untuk kegiatan penambangan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang.
2. IUPK: Izin Usaha Pertambangan Khusus
Berbeda dengan IUP, IUPK hanya diberikan untuk wilayah Pencadangan Negara, yaitu wilayah strategis yang cadangan mineralnya telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kepentingan nasional.
Wilayah ini tidak bisa diajukan secara bebas, tetapi ditawarkan oleh pemerintah melalui lelang atau penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.
3. Keistimewaan IUPK
Meskipun hak dan kewajiban penerima IUP dan IUPK serupa, pemegang IUPK memiliki posisi strategis karena mengelola wilayah prioritas negara. Oleh karena itu, tata kelola dan pengawasan terhadap IUPK lebih ketat.
Akibat Hukum Pelanggaran Izin
Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki IUP atau IUPK akan dikenai sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR atau izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”
Sanksi ini berlaku tidak hanya pada pelaku tambang ilegal, tetapi juga bagi pihak yang menyalahgunakan atau melanggar ketentuan wilayah izin.
Pentingnya Memahami Perbedaan IUP dan IUPK
Perbedaan antara IUP dan IUPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut aspek legal dan strategi bisnis. Kesalahan dalam memilih atau memproses izin dapat berakibat hukum serius, termasuk pencabutan izin, sanksi administrasi, atau bahkan pidana.
Bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, memahami karakteristik masing-masing izin sangat penting untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha dan menghindari pelanggaran hukum.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Apakah Anda sedang berencana mengurus IUP atau IUPK? Atau menghadapi persoalan hukum terkait perizinan tambang?
ILS Law Firm siap membantu Anda memahami ketentuan hukum sektor pertambangan di Indonesia secara mendalam dan jelas. Konsultasi bersama tim hukum kami bisa menjadi langkah awal untuk menghindari risiko hukum yang serius.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi:
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id