Perbedaan Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam UU Hak Cipta

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam hukum hak cipta, pencipta tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari ciptaannya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga melindungi hubungan pribadi antara pencipta dan ciptaannya melalui hak moral.

Karena itu, penting memahami perbedaan hak moral dan hak ekonomi dalam UU Hak Cipta.

Apa Itu Hak Moral?

Pasal 5 UU Hak Cipta mengatur bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta untuk beberapa kepentingan tertentu.

Hak moral antara lain mencakup hak untuk:

  • mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada ciptaan;
  • menggunakan nama alias atau nama samaran;
  • mengubah ciptaan sesuai kepatutan dalam masyarakat;
  • mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  • mempertahankan ciptaan dari distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan yang merugikan kehormatan maupun reputasi pencipta.

Hak moral memiliki sifat yang sangat personal. Bahkan ketika hak ekonomi telah dialihkan kepada pihak lain, hak moral pada prinsipnya tetap melekat pada pencipta.

Apa Itu Hak Ekonomi?

Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi berhubungan dengan manfaat finansial atas suatu ciptaan.

Pasal 8 UU Hak Cipta menyebut hak ekonomi sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Pasal 9 kemudian memberi hak kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk melakukan, antara lain:

  • penerbitan;
  • penggandaan;
  • penerjemahan;
  • adaptasi atau transformasi;
  • pendistribusian;
  • pertunjukan;
  • pengumuman;
  • komunikasi; dan
  • penyewaan ciptaan.

Pihak lain yang ingin menggunakan hak ekonomi tersebut pada prinsipnya harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.

Apa Perbedaan Utamanya?

Perbedaan utamanya terletak pada sifat haknya.

Hak moral berkaitan dengan identitas, kehormatan, dan hubungan pencipta dengan ciptaannya.

Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan ciptaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Hak ekonomi juga dapat dialihkan. Pasal 16 UU Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan hukum. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dapat dialihkan adalah hak ekonominya, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Perbedaan tersebut penting ketika terjadi pengalihan Hak Cipta, lisensi, kerja sama komersial, atau sengketa.

Seseorang bisa saja telah mengalihkan hak ekonominya kepada perusahaan atau pihak lain. Namun, pihak penerima hak tetap harus memperhatikan hak moral pencipta.

Karena itu, perjanjian Hak Cipta sebaiknya membedakan secara jelas antara penggunaan hak ekonomi dan penghormatan terhadap hak moral pencipta.

Konsultasi Hak Cipta dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi mengenai hak moral, hak ekonomi, pengalihan Hak Cipta, lisensi, pencatatan, serta sengketa Hak Cipta.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru