perbedaan delegasi dan mandat

Perbedaan Delegasi dan Mandat: Ini Wewenang dan Batasan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari perbedaan antara delegasi dan mandat dalam hukum administrasi pemerintahan, termasuk dasar hukum, tanggung jawab, dan batasan wewenang sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Pengantar

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelimpahan wewenang merupakan hal yang lazim dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas administrasi. Dua bentuk pelimpahan wewenang yang umum dikenal adalah delegasi dan mandat. Meskipun keduanya melibatkan pelimpahan wewenang dari satu pejabat kepada pejabat lainnya, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara delegasi dan mandat, termasuk dasar hukum, tanggung jawab, dan batasan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Definisi Delegasi dan Mandat

Delegasi

Menurut Pasal 1 angka 23 UU AP:

“Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.”

Delegasi merupakan pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, di mana penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan wewenang tersebut.

Mandat

Menurut Pasal 1 angka 24 UU AP:

“Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.”

Mandat adalah penugasan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, namun tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut tetap berada pada pemberi mandat.

Perbedaan Antara Delegasi dan Mandat

Perbedaan utama antara delegasi dan mandat dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

Sumber Hukum

  • Delegasi: Harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b UU AP.
  • Mandat: Tidak memerlukan dasar peraturan perundang-undangan khusus, melainkan berdasarkan penugasan dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan tugas rutin, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU AP.

Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat

  • Delegasi: Tanggung jawab dan tanggung gugat atas pelaksanaan wewenang beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Mandat: Tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat, meskipun pelaksanaan tugas dilakukan oleh penerima mandat.

Penggunaan Wewenang oleh Pemberi

  • Delegasi: Pemberi delegasi tidak dapat menggunakan kembali wewenang yang telah didelegasikan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU AP.
  • Mandat: Pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui mandat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU AP.

Penunjukan Pelaksana

  • Delegasi: Penerima delegasi melaksanakan wewenang atas nama sendiri.
  • Mandat: Penerima mandat melaksanakan wewenang atas nama pemberi mandat, dan harus menyebutkan bahwa tindakan dilakukan atas nama pemberi mandat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU AP.

Kemungkinan Pendelegasian Lanjutan

  • Delegasi: Wewenang yang didelegasikan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU AP.
  • Mandat: Mandat tidak dapat dilimpahkan lebih lanjut; pelaksanaan tugas harus dilakukan oleh penerima mandat secara langsung.

Implikasi Hukum

Perbedaan antara delegasi dan mandat memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait dengan tanggung jawab atas keputusan atau tindakan yang diambil:

  • Dalam delegasi, jika terjadi kesalahan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan wewenang, penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang timbul.
  • Dalam mandat, pemberi mandat tetap bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima mandat, karena tindakan tersebut dianggap sebagai perpanjangan tangan dari pemberi mandat.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait pelimpahan wewenang, baik dalam bentuk delegasi maupun mandat, dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas pelimpahan wewenang, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.