penyertaan di KUHP

Penyertaan Hukum Pidana Pasal 55 KUHP

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana aturan penyertaan dalam hukum pidana dan KUHP ?

Jawab :

Bunyi Pasal 55 KUHP 

Adapun bunyi Pasal 55 KUHP terkait penyertaan, yaitu:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Siapa Yang Dapat Terkena Pertanggungjawaban Pidana?

KUHP membedakan adanya jenis penyertaan yang berdiri sendiri dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan penyertaan yang tidak berdiri sendiri dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2. Berdasarkan Pasal 55 KUHP menjelaskan bahwa yang dapat dipidana sebagai pelaku penyertaan meliputi:

1. Pleger atau pelaku (Plegen)

Menurut Suringa, pelaku adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur delik seperti yang telah ditentukan dalam rumusan delik tersebut. Adapun pelaku sebagaimana Pasal 55 KUHP adalah orang sebagai pelaku, orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta melakukan, maupun orang yang menggerakkan atau membujuk untuk melakukan suatu tindak pidana.

2. Doenpleger atau Orang Yang Menyuruh Melakukan (Doenplegen)

Seseorang yang memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana, tetapi ia tidak melakukannya sendiri dan mempergunakan orang lain untuk melakukannya. Doenpleger sama halnya dengan orang tersebut yang melakukan perbuatan pidana itu sendiri.

3. Medepleger atau orang yang turut serta (Medeplegen)

Seseorang dengan seseorang lainnya atau lebih melakukan perbuatan pidana. Atau dengan arti lain mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Menurut MvT, medepleger adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Perbuatan turut mengerjakan sesuatu antara lain:

  1. Mereka yang memenuhi rumusan delik;
  2. Salah satu yang telah memenuhi rumusan delik; dan
  3. Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik.

Syarat adanya medepleger, meliputi:

  1. adanya kerja sama secara sadar, kerja sama dilakukan secara sengaja untuk kerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang;
  2. adanya pelaksanaan bersama secara fisik yang menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
  3. Uitlokker atau orang yang menganjurkan (Uitlokking)

Seseorang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang. Penganjuran merupakan bentuk penyertaan yang terjadi sebelum dilaksanakannya tindak pidana.

Ancaman Hukuman Penyertaan Pasal 55 KUHP

Dalam Pasal 55 KUHP, dijelaskan bahwa seseorang sebagai pelaku, orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta, dan sebagai penganjur dianggap sebagai pelaku tindak pidana sehingga ancaman pidananya sama dengan pelaku. Misalnya, A dan B bersepakat untuk melakukan pembunuhan kepada C. Di sini A beraksi dengan membeli senjata tajam dan mengajak C ke tempat sepi yang kemudian aksi pembunuhan dilakukan oleh B dengan menusukkan senjata tajam tersebut ke badan C sehingga mengakibatkan kematian. Pada kasus ini, A dan B dikenai ancaman pidana yang sama. A sebagai orang yang turut serta dan B sebagai pelaku pelaksana.

Adapun contoh perbuatan pidana penyertaan dalam rumusan pasal KUHP, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Lebih lanjut Pasal 214 ayat (1) KUHP:

“Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar penyertaan dalam kasus pidana, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru